TEKAB 308 Bekuk 3 Pelaku CURAS

ADVERTORIAL

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=hAC_wFd12Ds” theme=”dark” cover=”local” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”n” disableiframe=”n” disablerelated=”n” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

Lampung visual.com,-TEKAB 308 Jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Timur berhasil meringkus 3 pelaku CURAS yang kerap beroperasi di wilayah Hukum Polsek setempat, Senin (7/11/2016).

Tarji  Bin Mukron warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, dan Herman Bin Jayadi warga Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi Kota, bersama Nawawi Bin Saleh warga Ulak Durian Kecamatan Kotabumi Ilir, terpaksa harus berurusan dengan polisi, 3 Kawanan CURAS ini di bekuk TEKAB 308 Polres Lampung Utara bersama Jajaran Polsek Abung Timur, Ungkap Kasat

Baca Juga:  Puncak Perayaan HUT Kabupaten Tubaba Berlangsung Meriah

Kasat Reskrim AKP H Supriyanto Husin SH,.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi SIK mengatakan, 3 tersangka CURAS ini di tangkap TEKAB 308 bersama Jajaran Polsek Abung Timur di Masing- masing rumah kediaamannya, lanjut Kasat, penangkapan 3 tersangka CURAS ini merupakan hasil dari pengembangan dan penyelidikan polisi yang berhasil mendeteksi keberadaan ke 3 tersangka tersebut, Tutur Kasat

Kasat menambahkan, modus yang di lakukan tersangka pada saat melancarkan aksinya dengan cara mengejar calon korbannya kemudian pelaku memepet sepeda motor korban lalu menodongkan senjata tajam kepada korban,  3 tersangka CURAS ini kerap melancarkan aksinya pada malam hari, imbuh Kasat, menurut pengakuan 3 tersangka, mereka telah melancarkan aksinya di 6 TKP Masing – masing TKP adalah 4 TKP di seputaran Kota, sedangkan 2 TKP di Wilayah Hukum Polsek Abung Timur, 3 tersangka ini adalah  pemain lama yang kerap beroperasi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara, Papar Kasat

Baca Juga:  Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi Dirumah Anggota DPRD Lampung Utara

Atas tindakannya 3 tersangka CURAS ini akan di kenakan Undang – Undang KUHP pasal 365 dengan ancaman Hukuman di atas 9 Tahun penjara, Tutup Kasat Reskrim (Siswanto)

 1,015 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.