Tekab 308 Polres Lamteng Angkut Empat Sindikat Pencuri Sapi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,Lampungvisual.com-Team khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lamteng membekuk Empat orang Sindikat pencuri sapi, Rabu (22/3/2017). Pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana Z mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sapi yang diduga sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Kedua pelaku yakni Bolo Santoso (43) warga Seputih Banyak dan Wiji Susilo (39) warga Wayseputih.

Selain mengamankan dua pelaku pencurian, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah hasil kejajatan kedua pencuri sapi tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Lamteng AKBP. Purwanto Puji Sutan S.IK.MH. Apresiasi Bripka. Omri Situmo

“Hari ini kita berhasil mengamankan empat orang sindikat pencuri sapi. Dua orang pelaku dan dua orang yang dikatakan penadahnya dengan inisial RN (32) dan RM (33) warga Seputih Banyak. Kalau TKP nya di Trimurjo tanggal 11 November 2016 dan Seputih Banyak 22 November 2016,” kata dia.

Menurut keterangan Pelaku Kata Kasatres, modus pelaku yakni membobol kandang sapi milik korban. Setelah berhasil membobol pelaku membawa kabur sapi secara hidup-hidup untuk dijual.

Baca Juga:  Cek Perbaikan Rumah Warga, Kapolres Bilang Ini : Pendahulu Kita Selalu Hidup Rukun

Pada proses penjualan sapi hasil curian, pelaku dibantu oleh RM dan RN untuk dijual diwilayah Seputih Banyak dan Rumbia.

Kedua penadah itu menjual kepada IBS seharga Rp 10,7 juta dan kepada ASM seharga Rp 12,5 juta perekor sapinya. “Barang curianya berupa dua ekor sapi. Hasil curianya digunakan untuk kebutuhanya,” ujarnya.

Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Lamteng untuk pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatanya masing-masing yang terlibat diancam pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan pasal 55, 56 KUHP.(Iswan).

 1,013 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.