Tanggamus-
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor dan handphone ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.
Dari tangan tersangka bernama Edi Kurniawan (31) tersebut, petugas turu mengamankan 1 sepeda motor dan 1 handphone hasil pencurian di wilayah Kecamatan Gisting dan 1 sepeda motor hasil pengembangan Curanmor di Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka ternyata telah melakukan 14 kali pecurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Pugung bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor lainya, tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan kepada petugas.
1,149 kali dilihat