Tekab 308 Tubaba Amankan Pelaku Penganiayaan Di Pasar Panaragan Jaya

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampung visual.com-
Tim Tekab 308 Polres kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan SY (52), Warga Tiyuh Daya sakti Rt 007 Rw 003 Kecamatan Tulang Bawang udik.Jumat (22/05/2020).

Sekitar pukul 05:30 wib telah datang pelapor dan melaporkan diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi, di kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat. Tepatnya di pasar Panaragan Jaya terhadap korban JONI SANJAYA yang dilakukan oleh tersangka saudara SY,” Kata AKBP HADI SAEPUL RAHMAN S.IK, Kapolres Tubaba.

Baca Juga:  PMI Tubaba Apresiasi Pengesahan RUU Kepalangmerahan

Lanjutnya,” Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban dan pelaku yang sama-sama berjualan ikan di pasar kelurahan Panaragan Jaya. Kemudian pada saat itu antara pelaku dan korban berpapasan dan saat pelaku di belakang korban pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau ke arah punggung kiri korban, lalu setelah itu ketika korban menghadap ke belakang untuk melihat siapa yang menusuknya pelaku kembali menusuk perut korban menggunakan sebilah pisau hingga terluka dan mengeluarkan,” terangnya.

Baca Juga:  Tadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung diamankan polisi

Melihat kejadian tersebut masyarakat langsung melerai dan korban dibawa ke puskesmas Panaragan Jaya sedangkan pelaku diamankan di Polres Tubaba Barat, sampai saat ini peristiwa tersebut belum diketahui penyebabnya dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuba Barat.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBA BARAT / SPKT , tanggal 22 Mei 2020.

Akibat peristiwa Tersebut korban JONI SANJAYA mengalami luka di bagian punggung kiri dan kanan.
Sumber Humas : Polres Tubaba.
Dilansir : Firki (SMSI Tubaba)

 2,460 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.