Tenaga Didik Di Mesuji Terima Penghargaan dan SK

Tenaga Didik Di Mesuji Terima Penghargaan dan SK
MESUJI

Mesuji, (LV)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji, menyerahkan piagam penghargaan dan surat keputusan kepada tenaga pendidik serta kependidikan non PNS dilingkungan Pemkab setempat.

Penyerahan dihelat di Aula Kantor Dinas Perpustakaan, Rabu (27/04). Tampak hadir, Bupati Mesuji Saply TH, Sekdakab Mesuji Syamsudin, Kepala dinas pendidikan Mesuji Andi S Nugraha, Sekretaris dinas pendidikan Mesuji Agung Subandara, Ketua PGRI Ngatmianto dan para honorer.

Bupati Mesuji Saply TH menyampaikan, selamat serta terimakasih kepada saudara-saudara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) tenaga Non PNS. Ia mengapresiasi para penerima penghargaan serta santunan bagi tenaga pendidik dan kependidikan Non PNS yang diatas usia 60 tahun.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Mesuji gelar Rapat koordinasi

“Saya berharap kepada saudara-saudara yang telah menerima SK sebagai Tenaga Non PNS Kabupaten Mesuji hendaknya dapat mensyukurinya dan dapat menunjukkan kinerja yang optimal diperangkat daerahnya masing-masing,” ujar Saply.

Untuk itu, ia meminta kepada para tenaga didik agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, serta patuhi hari dan jam kerja.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S Nugraha dalam sambutannya menyatakan, menggelar acara penyerahan piagam penghargaan kepada Non PNS 34 orang terdiri dari 17 tenaga pendidik dan pendidik non PNS yang berusia diatas 60 tahun dan 17 orang tenaga pendidik dan kependidikan non PNS penerima surat keputusan Bupati Mesuji.

Baca Juga:  Kemen Kominfo RI Apresiasi Workshop Kehumasan Mesuji

“Dari peraturan Bupati nomor 6 tahun 2020 tentang honorarium guru dan tata usaha non PNS pada sekolah negeri tingkat Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Surat dinas pendidikan dan kebudayaan Mesuji tanggal 7 Februari 2002 nomor DK.06.03/646/lV.03/MSJ/2022 perihal permintaan data,” tukasnya. (rls)
Dilansir: Mihsan

 327 kali dilihat