Terduga pelaku Pemerkosaan Anak, dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Terduga pelaku pemerkosaan anak, dilumpuhkan dengan timah panas
LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Rabu (25/8/2021)

Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja “Bunga” (12) pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan

Bermula terduga SW mengantar korban “bunga” yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya, tiba di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke kebun tebu, oleh pelaku korban di gendong, korban pun berteriak meminta tolong, agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak berdaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya, Setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Lampura Meresmian fasilitas air bersih

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R. S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang telah menerima laporan korban mengatakan telah mengamankan terduga pelaku (SW),- Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020

Terduga SW ditangkap pada hari Selasa 24/8/2021 sekira pukul 18.30 wib di tempat persembunyian nya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan

Baca Juga:  Budi Utomo Buka forum Konsultasi Publik

“Ketika akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya, ” jelasnya.

Terduga SW, saat ini sudah di amankan guna dilakukan proses hukum,terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Andrian Folta)

 582 kali dilihat