Tien Rostina, Dokumen Kependudukan yang sudah TTE tidak perlu dilegalisir

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampung visual.com-
Dokumen Kependudukan yang sudah memiliki Barcode dan sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi di Legalisir di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104/2019 tentang pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Pernyataan itu diutarakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina, mendampingi Kepala Mas pardan. Minggu (15/3/2020)

Dijelaskannya, Dalam Bab VI pasal 19 Ayat 6 menyatakan bahwa, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Baca Juga:  Ini lah Nomor Urut Calon Kades di Wilayah Kecamatan Abung Timur

“Jadi foto copy dokumen kependudukan yang sudah menggunakan format digital dimana dalam pandangan sudah menggunakan barcode itu tidak perlu lagi menggunakan layanan legalisir, ” Kata Tien Rostina.

Sejauh ini, lanjut Tien, menindaklanjuti dari Permen tersebut pihaknya sudah membuat surat edaran dari Plt. Bupati Lampura H. Budi Utomo yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Kabupaten H. Sofyan untuk disampaikan ke seluruh lembaga instansi serta memasang format pengumuman di kantor Disdukcapil.

Kendati demikian, meski sudah ada regulasi baru ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui dan masih datang ke kantor Disdukcapil Lampura untuk melakukan legalisir.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat

” Apalagi saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran TNI dan Polri banyak Masyarakat yang dokumen kependudukannya sudah berbarcode tetap melakukan legalisir fotocopy dokumen kependudukannya. Namun Kami tidak bisa menyalahkan Masyarakat, karena Instansi yang membuka pendaftaran tersebut salah satu persyaratannya harus menggunakan legalisir fotocopy dokumen kependudukan. Untuk itu kami sampaikan surat edarannya ke Masyarakat sehingga mereka mengerti, ” Terangnya.

Ditambahkannya, Kepada lembaga atau instansi yang membuka pendaftaran pada umumnya surat edaran dari Permendagri sudah dikeluarkan dan dari Pemkab Lampura sudah membagikannya. ” Itu tidak hanya berlaku untuk Lampura saja tetapi juga seluruh Indonesia, ” Tegasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 2,157 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.