Tiga Pelaku Perjudian Ditangkap Polsek Pugung

Tiga Pelaku Perjudian Ditangkap Polsek Pugung
TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-
Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap tiga orang saat menggelar perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (10/5/21).

Dari ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung Kemala bernama Amran (45), Irham (28) dan Untung (30) turut diamankan barang bukti 3 set kartu remi, tikar dan uang tunai Rp310 ribu.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sedang terjadi perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya Pekon. Tanjung Kemala.

Baca Juga:  Dua Bintara Polres Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Atas dasar info tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan hasil sekitar pukul 22.00 Wib, Polsek Pugung berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perjudian tersebut yakni memanfaatkan rumah kosong para pelaku bermain di rumah kosong dengan menggelar tikar.

“Mereka berjudi di rumah kosong menggunakan alas tikar,” jelasnya.

Baca Juga:  Mewakili Kapolres, Kapolsek Kota Agung Ikuti Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (asri apendi )

 264 kali dilihat

Tagged