Tim Buru Sergap Polsek Terbanggi Besar Amankan Rahmad

HOME

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=oziQYSHx1Fk” theme=”light” cover=”youtube” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”n” disableiframe=”y” disablerelated=”n” delayed=”n” schemaorg=”y” /]

Lampungvisual.com-Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Terbanggi Besar Mengamankan Rahmad (22) Tahun Saat Akan Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Ganja Di Rumah Kediamannya Di Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar  Kabupaten Lampung Tengah. (11/1/2017)

Anggota Buser Polsek Terbanggi Besar, Setelah Berhasil Mengamankan Rahmad Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja Saat Akan Melakukan Transaksi Di Rumahnya, Petugas Langsung Melakukan Penggeledahan, di Kamar Pelaku Petugas Menemukan Sejumlah Bahan Ganja Dalam Paketan Siap Edar Seta Beberapa Bukusan Yang Masih Kosong.

Baca Juga:  Khamami Kembali Aktif sebagai Bupati Mesuji

Rahmad Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja, Mengaku Barang Haram Tersebut Dijual Kepada Tetangga Dan Komunitas Motor Antik, Dengan Harga Lima Puluh Ribu Rupiah Dalam Satu Paketnya. Ungkap Rahmad

Menurtut Kapolsek Terbanggi Besar, Saifullah, S.H., M.M., M,H,. Berdasarkan Lp/27-a/i/2017/res lt/sek tebas tanggal 11 januari 2017 dan informasi dari  warga  diduga adanya transaksi narkoba pukul 19.00 wib dengan sigap anggota buru sergap polsek terbanggi besar  melakukan  penangkapan yang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti  7 buah paket sabu 1 buah kaleng rokok yang berisi ganja, koran untuk membuat paketan ganja  1 buah gunting dan dompet berisi sejumlah uang hasil penjualan ganja, pelaku Rahmad dikenakan undang-undang tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Iswan Rudi)

 612 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.