Kapolsek mengatakan, dari tiga terduga pelaku, dua diantaranya merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus yakni berinisial AW (25) berlamat di Pekon Gunuh Doh dan RH (30) beralamat Pekon Banding.
“Sementara, seorang terduga pelaku lainnya berinisial MR (30) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Semoung Kabupaten Lampung Barat,” kata Iptu Juniko.
Lanjutnya, dari para terduga turut diamankan uang tunai Rp468 ribu, berikut 1 ember, 3 cangkul, 14 buku catatan, 2 bilah senjata tajam jenis pisau badik, sebilah senjata tajam jenis golok, mobil mininus Toyota Avanza BE 1121 TP, 2 Handphone, kursi plastik, dompet, pulpen dan jam tangan.