Tim Opsnal Polsek TBU Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Opsnal Polsek TBU Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)
Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara, (TBU) Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, pada hari Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di Jln. Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar jln Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 Wib, di dapati seorang yang di curigai, lalu diadakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai pelaku, di temukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek “BAJA” di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu – sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Baca Juga:  Dosen Kampus The Best di Indonesia ini Terbanyak Lulus Seleksi Tahap Awal MSIB

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022),”Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 wib di Jln. Cutmutia Kel. Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung,”ungkapnya.

Lanjut Kompol Robi, berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 Juni 2022 sekira Pukul 02.30 Wib, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Tidak Ada Kewenangan Pansus Memanggil Purwanti Lee

“Hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar di temukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut.”Tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu – sabu di dalam kotak rokok bekas merk “BAJA”, 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024

Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, tutupnya. (*)

 241 kali dilihat