Tim Satgas PPKM Mikro Aceh Barat Pasang Spanduk lngub Aceh di Tempat – Tempat Usaha

Tim Satgas PPKM Mikro Aceh Barat Pasang Spanduk lngub Aceh Di Tempat - Tempat Usaha
ACEH BARAT

Aceh Barat, (LV) –

Realisasi rapat dengan pelaku pemilik usaha beberapa waktu lalu di Posko PPKM Mikro Kodim 0105/Abar, Tim Satgas Covid – 19 menindaklanjuti dengan memasang spanduk lnstruksi Gubernur Aceh No. 7/NSTR/2021 berisikan tentang pembatasan jam operasional tempat – tempat usaha yang ada di Aceh Barat wajib tutup Pukul 22.00 WIB, Rabu (26/5/2021)

Pemasangan spanduk tersebut diikuti oleh Kabag Ops Polresa Aceh Barat Kompol lkmal, S.H., M.H., Plh. Pasi Ops Dim 0105/Abar Letda lnf Desman, Kabid Kamtib Satpol PP Dodi Bima Saputra, SSTP., M.Si., dengan melibatkan 1 Regu Personil Kodim 0105/Abar, 1 Regu Personil Polres Aceh Barat dan 1 Regu Personil dari Satpol PP Aceh Barat.

Baca Juga:  Provinsi Lampung Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Gelaran TTG Nusantara ke-XXIV Tahun 2023

Adapun yang menjadi objek sasarannya adalah tempat – tempat usaha seperti Rumah Makan, Caffe, Warung Kopi, Swalayan dan sejenis lainnya yang tersebar di Kota Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan.

Plh. Pasi Ops Kodim 0105/Abar Letda lnf Desman saat dilokasi mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid – 19 terutama di tempat – tempat usaha yang dominan sering dikunjungi.

“Pemasangan spanduk ini sekaligus mengoptimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro dalam pengendalian Covid – 19. Maka perlu diterapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat usaha dengan membatasi jam operasional yang telah ditetapkan yankni hingga Pukul 22.00 WIB. Tujuannya adalah mengurangi tingkat keramaian dan kerumunan.”, terang Letda Desman

Baca Juga:  Dandim Aceh Barat Hadiri Acara Haul Ke 30 Dayah Serambi Aceh

Letda Desman menambahkan bahwa Tim Satgas telah memberikan penekanan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menerima pengunjung dibatas waktu yang telah ditentukan.

“Untuk itu, kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat mari sama – sama kita dukung kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh sesuai yang diinstruksikan oleh Gubernur. Semua ini kita lakukan guna mengingatkan warga betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar mengurangi ataupun memutus mata rantai penyebaran Covid – 19”, himbau Letda Desman.(R/YP)

 389 kali dilihat

Tagged