Timbulkan Kerumunan Massa, Satgas Covid-19 Bubarkan Kegiatan Hajatan Warganya

KODIM CILACAP

Cilacap – Menimbulkan kerumunan massa, Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cilacap, membubarkan kegiatan resepsi/hajatan warganya. Pembubaran hajatan salah satunya dilakukan di wilayah Kecamatan Cipari tepatnya di RT 04 RW 01 Desa Kutasari Kecamatan Cipari, Minggu (1/8/21).

Kegiatan yang digelar selain menyalahi aturan PPKM Darurat yang diterapkan Pemda Cilacap, dimana diberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan termasuk tidak diperbolehkannya acara resepsi/hajatan. Hal ini guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Dandim dan Ketua Persit Cabang XVIII Dim Cilacap Kunjungi Makoramil 18/Cilacap Utara

Dikatakan Danramil 11/Sidareja Kapten Kav. Nur Sohib Ansori, peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap terus meningkat sehingga beberapa kegiatan harus dibatasi termasuk penyelenggaraan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan. Untuk itu, kita hadir disini untuk memberikan edukasi kepada pihak penyelenggara hajatan terkait situasi pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap,” Kata Danramil.

Menurut Danramil, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti halnya kegiatan hajatan ini dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan massa dan hal ini terbukti dengan munculnya para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan yang dapat mengundang kerumunan massa.

Baca Juga:  Tekan Kasus Covid-19, TNI Polri dan Satpol PP Cilacap Tak Henti Gelar Operasi Masker

“Untuk itu kita bersama Tim Satgas Kecamatan Cipari datang untuk membubarkan kegiatan hajatan dan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan, memberikan penjelasan kepada yang punya hajat dan sekaligus warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di Kecamatan Cipari,” Tegasnya.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gandrungmangu dengan melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan di Dusun Sidakaya RT 04 RW 01, Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu.

Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Yang Sehat, TNI Bersama Warga Bersihkan Tempat BAB Sembarangan

Dari dua kegiatan ini, setelah mendapatkan penjelasan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, pihak penyelenggara hajatan menerima dan bersedia membongkar sendiri tratag yang digunakan.

(Urip)

 452 kali dilihat