Tindak lanjuti laporan, Ombudsman Lampung akan panggil Sekdakab Pringsewu

HOME

Lampungvisual.com-Pringsewu-Ombudsman akan segera menindak-lanjuti pengaduan masyarakat atas nama Heri Iswahyudi yang masuk pada Januari 2017 lalu. Pengaduan itu terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan Kadisdikbud Pringsewu atas pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Setelah PP 18/2016 diberlakukan, struktur organisasi dan lembaga di daerah mengalami perubahan karena harus mengacu pada PP tersebut. Akibatnya ada perangkat daerah yang dipecah dan digabungkan, dan ada juga yang tidak mengalami perubahan secara signifikan. Dalam siaran persnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, “Dari keterangan Sdr. Heri, yang bersangkutan tidak dikukuhkan sebagai pejabat pimpinan tinggi, padahal sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pariwisata (Kadisdikbudpar) sejak 2014, melainkan diharuskan mengikuti job fit, jika tidak ikut job fit dianggap mengundurkan diri, Sdr. Heri mengeluhkan proses pelaksanaan job fit oleh Tim Evaluasi (berasal dari unsur Baperjakat dan unsur lainnya) yang tidak transparan, dengan hasil job fit yang tidak transaran tersebut Sdr. Heri kemudian dimutasikan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi yang menurut Sdr. Heri tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Padahal menurut PP 18/2016 dan Surat Menteri PAN dan RB seharusnya hanya dikukuhkan saja dengan pertimbangan Baperjakat, pungkasnya.

Baca Juga:  VIDEO: DANDIM 0411/ LT Goyang Mapolres Lampung Tengah Dengan Irama

Selanjutnya, Gubernur Lampung diminta agar dapat memberikan perhatian atas permasalahan ini. Hal tersebut dikarenakan memang berdasarkan PP 18/2016 pasal 110 (ayat 2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/ kota. (LV/Dra)

 513 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.