“Sejak dikeluarkannya Pergub No.61 tahun 2020 ini maka kami selaku pihak sekolah SMAN 3 Kotabumi benar-benar akan mengharakan peningkatan kualitas dan kuantitas disekolah ini kepada seluruh pengurus Komite sekolah yang bekerjasama dengan seluruh wali murid yang menempuh pendidikan di SMAN 3 Kotabumi ini,”ujarnya singkat.
Diketahui sebelum rapat komite tersebut berlangsung, telah dilaksankan pergantian kepengurusan Komite sekolah, dikarenakan masa jabatan kepengurusan Komite sekolah yang lalu masa jabatan telah berakhir.
Selaku mantan ketua Komite sekolah SMAN 3 Kotabumi, Hi. Ir. Azwar Yazid, MM menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat selaku ketua pengurus Komite disekolah tersebut masih banyak kekurangan. Kemudian beliau juga berharap kepada seluruh pengurus komite sekolah yang baru dapat lebih bekerja ekstra agar SMAN 3 Kotabumi dimasa mendatang akan kembali menjadi sekolah unggulan dan pilihan bagi seluruh siswa didik baik dari dalam daerah Lampura, hingga Luar daerah dan provinsi.
Bersambung Klik Halaman Berikutnya