Lebih lanjut Dia menyampaikan, tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah dan melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun. Mengenai makanan pun harus dibawa pulang atau dalam bentuk nasi bok bukan prasmanan.
Petugas juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat sekitar, apabila ingin menyelenggarakan hajatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada saat ini guna bersama memutus penyebaran Covid-19,
(Arda 72).