TNI Polri Minta Warga Batasi Tamu Yang Datang

JAWA TENGAH

BoyoIali-
Penambahan kasus positif Covid 19 di Boyolali masih fluktuatif, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Boyolali memberi sinyal gelaran hajatan pernikahan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19. Selain itu hajatan pernikahan juga wajib mendapatkan ijin dari Gugus Tugas minimal dari tingkat kecamatan.
Oleh karena itu Babinsa 15 Andong Kodim 0724/Boyolali Serma Widodo bersama Bhabinkamtipmas Polsek Andong Bripka Agus melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aturan dari hajatan nikahan kepada Daryono dengan alamat Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali.Selasa (10/11)

Baca Juga:  Jelang Hari raya Idul Fitri, babinsa Koramil Gatak Intensif Cek Harga kebutuhan Pokok warga

Jalankan tugas cegah penyebaran covid-19 diwilayah binaannya, Babinsa dan Bhabinkamtipmas melakukan sosialisasiaturan dari hajatan pernikahan yang akan digelar oleh keluarga Bapak Daryono;

Selain untuk mempererat tali silaturahmi aparat TNI maupun Polri dengan masyarakat sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga untuk memastikan jalannya kegiatan hajatan nantinya mematuhi protokol kesehatan.

“Hal ini sesuai dengan himbauan dari pemerintah bahwa pencegahan penyebaran virus Covid-19 semua kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan termasuk warga yang akan melaksanakan hajatan harus mendapatkan ijin dari gugus tugas minimal tingkat kecamatan.” ucap Babinsa Senggrong.

Baca Juga:  Kasdim Kendal Ucapkan Terima Kasih Kepada Pihak SDN 03 Sendang Kulon

Secara teknis nanti bisa dibantu dari tim gugus tugas yang ada dikecamatan, seperti memberikan himbauan kepada tamu undangan agar wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan mengecek suhu badan dengan thermo gun sebelum memasuki ruang hajatan serta untuk membatasi undangan yang hadir.

(Agus Kemplu)

 322 kali dilihat