Tronton Pengangkut Batubara Resahkan Warga Waykanan

WAY KANAN

Waykanan, (LV)-Resah akibat ulah kendaraan berat tronton pengangkut batubara yang melintasi jalan Nasional di Kabupaten Waykanan yang berakibat kemacetan dan kerusakan jalan serta berbagai kerugian lainnya mendorong berbagai elemen, ormas, LSM, Apdesi Waykanan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Rabu (13/7)

“Pertemuan hari ini memang tindak lanjut dari keresahan masyarakat waykanan akibat ulah mobil teronton pengangkut batubara yang melebihi tonase yang merugikan masyarakat waykanan.” Ujar Haris Nasution Wakil Ketua I DPRD Waykanan yang memimpin pertemuan tersebut.

Menurut Haris Pihaknya memutuaskan menggelar pertemuan ini, karena dikhawatirkan  masyarakat yang sudah tidak sabar itu akan berlaku anarkis dan meruguikan semua pihak.

Pertemuan sendiri ahirnya menghasilkan Surat Pernyataan Bersama  DPRD Way Kanan dengan masyarakatnya yang meminta Kapolres Way Kanan, untuk dapat menjalankan Tugas dan Pungsinya terhadap Angkutan Batu Bara yang  melintasi  Jalan Nasional  di Wilayah Kabupaten Way Kanan yang nyata nyata telah melanggar  UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan,  UU Nomor 22  tahun 2009 tentang  Lalu Lintas Angkutan jalan dan Perda  Provinsi Lampung Nomor  19 tahun 2014.

Baca Juga:  Sebanyak 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan Ikuti Pelatihan kemandirian Budidaya Ikan Lele

“Jadi kami meminta Kepada Kapolres Way Kanan untuk segera menghentikan  dan melarang kendaraan Batubara  melintasi  jalan Nasional yang ada di Way kanan,  terhitung sejak hari ini, dan kalau hal itu tidak dilaksanakan, maka masyarakat aan turun ke Mapolres Way kanan,  sebagi bukti keseriusan  agar Polres segera menjalankan tugas pokoknya memberikan tindakan hukum pada pelanggar Undang Undang tersebut, “ ujar A. Haris Nasution, Beta Juana, Hendra S,Sos, Ir,Anwar Syaripudin , Jasurah, Hi Romli S.Pd, Sahdana S.Pd, dan Yudi Hasan SH dan Kosim Raja Putra, SH, saat memberikan konperensi Pers usai menggelar rapat di Aula DPRD Way kanan.

Sebelum sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama, para Anggota Dewan dan tokoh masyarakat dan pemuda, saling berdebat, dan bahkan ada yang meminta langsung menggelar Aksi kelapangan, karena sudah terlalu kesal dengan ulah Pengusaha Angkutan Batu Bara yang seolah olah menjadi raja jalanan di lintas tewngah lintas sumatera,

Baca Juga:  LAZISNU Way Kanan Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati & Wakil Bupati Way Kanan

 “kami juga sepakat bila dalam aksi ni ada oknum yang beruapay berdamai dengan pengusaha, akan secara beramai-ramai membawanya ke Polres Way kanan untuk diberi tindakan hukum. Karena selama ini kami duga itulah yang terjadi, dimana kami menduga para poengusaha Angkutan iini telah membayar upeti pada oknum oknium yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka merasa bebas dijalan raya, walaupun korban terus berjatuhan dan jalan serta jembatan sudah banyak yang rusak, “ ujar Ketua Komisi 4 DPRD Way kanan Hendra S.Sos dan Ketua Komisi III DPRD Way kanan Hi Romli S.Pd.

Terpisah Sahdana. S.PdI anggota DPRD setempat dari PDIP  yang seusai Rapat langsung menuju Stopel Batubara di OKU Timur ( Sumsel-red ) berhasil mendapatkan data, bila setiap mobil yang membawa Batubara akan membawa muatan batubara seberat 30-45 Ton, dari Martapura.

Baca Juga:  Wabup Ali Rahman Tutut Kompetisi Bola Voly Kampung Gisting Jaya

“kalau di Sumsel Angkutan batubara ini meamang menggunakan kendaraan kecil Colt Diesel  dengan muatan Maksimal 12 -14 ton, akan tetapi dari Martapuran ke Lampung sudah menggunakan mobil Built Up dengan muatan di atas 30 Ton, bahkan lebih dari 45 ton, inilah yang aneh, dan untuk itulah kami rapat tadi, dan warga siap demo ke Polres ataupun turun kejalan, sesuai dengan hasil kesepakatan tadi,”tegas Sahdana.

Laporan   : Fikri
Editor   : Gati Susanto

 964 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.