Wakili Danramil, Serma Teguh Bersama Satgas Covid-19 Berikan Sosialisasi Pelaksanaan Hajatan Ditengah Pandemi

Wakili Danramil, Serma Teguh Bersama Satgas Covid-19 Berikan Sosialisasi Pelaksanaan Hajatan Ditengah Pandemi
JAWA TENGAH

Wonogiri, (LV) –

Dengan kembali diberlakukannya perpanjangan PPKM Mikro sampai dengan tanggal 31 Mei, pelaksanaan hajatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kamis(20/5), Danramil 07/Tirtomoyo Kapten Cba Suparna yang diwakili oleh Serka Teguh Prasojo, bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo memberikan Edukasi/Sosialisasi kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Tirtomoyo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Tirtomoyo Dwi Martanto Yuniarso, Kepala Puskesmas Tirtomoyo I dr. Rochmati Solecha, anggota Polsek Brigadir Dryan, KUA Tirtomoyo Yatno dan perwakilan masyarakat yang akan melaksanakan Hajatan.

Baca Juga:  Karawitan Tresno Laras Jatiwarno Turut Meriahkan Penutupan TMMD Reg 109 Karanganyar

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo menyampaikan Surat Edaran(SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, diantaranya penyelenggaraan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penyelenggara wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan surat pengantar dari Camat setempat. Penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan. Kegiatan hanya boleh dilakukan dari pagi hingga sore.

Baca Juga:  Kodim 0735/Surakarta Mengucapkan Selamat HPN 2021 Dan Hut Ke-75 PWI

Kemudian, jamuan makan dan minum di hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan bisa dibawa pulang. Jenis hiburan yang diperbolehkan hanya organ tunggal. Jika penyelenggara tidak menerapkan protokol kesehatan bisa dibubarkan oleh Satgas Covid-19,

(Arda 72).

 256 kali dilihat

Tagged