Wali Kota Instruksi Perpanjang PPKM

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)  Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) pada Jumat (25/6/2021).

Ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021.

Isi instruksi tersebut adalah mengatur jam operasional dari pusat perbelanjaan, kafe dan pedagang kaki lima yang ada di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Gubernur Ridho Lepas Relawan Tagana Lampung Bantu Korban Palu-Donggala

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan diberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB dari semula pukul 21.00 WIB.

Untuk kafe dan pedagang kaki lima jam operasional pelayanan ditempat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, sementara untuk take away atau dibawa pulang bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional kafe tersebut.

Untuk kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, seperti pernikahan, rapat, seminar, tempat wisata dan pertemuan luring boleh dilakukan dengan kapasitas peserta 25% dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Vaksinasi Massal Dosis Kedua Kodim 0410/KBL

Untuk rumah ibadah, diizinkan beroperasi namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (ang)

 1,299 kali dilihat

Tagged