Way Kanan Dipercaya Melaksanakan Program Nasional Penerbitan Kartu Identitas Aank (KIA) tahun 2017.

WAY KANAN

LAMPUNGVISUAL.COM-Pemerintah Daerah Way Kanan menjadi Kabupaten satu-satunya  di Provinsi Lampung yang dipercaya untuk melaksankan program  Nasional  Penerbitan Kartu Identitas Aank (KIA) tahun 2017.

Penetapan pelaksanaan program Nasional ini tidak luput dari hasil kinerja Pemerintah daerah di Lampung yang ditunjukan Bupati Adipati Surya dan Wabub Edward Antony, dalam kurun waktu satu tahun massa kerjanya (2016) Pemkab Way Kanan memperoleh prosentase pencapaian tertinggi di Provinsi Lampung untuk kepemilikan akte umur 0-18 tahun sebesar 74%.

 Hal itu dikemukaakan Adipati Surya dalam pembukaan Sosialisasi penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa (23/5/2017).

 Menurut Adipati, penerapan KIA ini merupakan kegiatan yang cukup penting, karena merupakan pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas bagi setiap penduduk termasuk penduduk yang belum mencapai 17 tahun atau belum wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di semua daerah.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Arinal : Jangan Berhenti tegakkan disiplin Protokol Kesehatan

Dimana, Penerapan Kartu Identitas Anak merupakan bentuk pengakuan Negara bagi semua warga bangsa, karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan agar anak terlindungi dan diakui hak-hak mereka secara hukum. Oleh karena itu, melalui Sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan menerapakan KIA untuk semua anak dibawah umur di daerah setempat.

“Selaku Bupati Way Kanan, saya merasa berbangga bahwa pada tahun 2017 ini, Kabupaten Way Kanan ditunjuk sebagai pelaksana program nasional untuk penerbitan KIA. Kabupaten Way Kanan merupakan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Lampung yang percaya untuk melaksanan program nasional ini,”ujar Adipati dalam sambutanya.

 Tidak lupa juga, dalam kesempatanya ia menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini.

Baca Juga:  Bupati Raden Adipati Sampaikan KUA-PPAS Tahun 2023 Pada Sidang Paripurna DPRD Way Kanan

 “Mari kitaka sukseskan bersama program Nasional KIA ini, supaya semua penduduk di Way Kanan mendapatkan perhatian dan hak yang sama atas perlindungan dan pengakuan haknya oleh Negara,”pungkasnya.

 Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Way Kanan, Drs, Hi,. ALamasyah Ibrahim menerangkan bahwa penunjukan Way Kanan sebagai pelaksana Program Kartu Identitas Anak tahun 2017  berdasarkan keputusan  Menteri Dalam Negeri  RI Nomor 471.13-112 Dukcapil  tahun 2017 .

“ Penerbitan KIA ini sebagai bentuk pengakuan  Negara bagi semua warga negaranya , karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara  yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak anak  dapat terlindungi hak hakl mereka,  sebagai anak” terang Alamsyah.

Nantinya KIA ini menurut Alamsyah akan diperuntukkan bagi anak – anak  usia 0-17 tahun kurang sehari, dan salah satu syarat pembuatan KIA, adalah adanya Akte Kelahiran, dan Way Kanan memiliki prosentasi pembuatan  Akte kelahiran tertinggi yakni hingga 77,10 %,.

Baca Juga:  Sehari Menjelang Perayaan Hari Suci Nyepi Umat Hindu Way Kanan Menggelar Pawai Ogoh-Ogoh

“itulah mungkin penilaian pusat yang menunjuk kabupaten  Way Kanan menjadi pelaksana pertama di Lampung program Kartu Identitas Anak tahun 2017, dan ini tentunya mendukung suksesnya kinerja Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan,” tegas Drs. Hi Alamsyah Ibrahim.

Hadir pada acara tersebut Dra. Rustinah.M.Si Kasi pindah datang ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dandim 0427/Wk Letkol. Inf. Uchi Cambayong beserta unsur Forkompida Plus, para Pejabat dan Para Camat Se-Kabupaten Way Kanan. (Fikri)

 953 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.