1 tahun buron, pencuri hewan ternak di ringkus Tim Serigala Utara

1 tahun buron, pencuri hewan ternak di ringkus Tim Serigala Utara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
1 tahun buron, pencuri hewan ternak di ringkus Tim Serigala Utara
Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah Pad (29) DPO kasus Curat, warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7/2021) pukul 04.30 wib, lantaran berhasil di ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara di rumah kediaman nya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor atau korban berinisail SH (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH.SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M SIK.MSi saat di konfirmasi membenarkan Telah melakukan penangkapan terhadap DPO (PAD)
Selasa (6/7/2021)

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dan di laporkan di bulan Januari 2021, sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau (Rp 18.000.000) sudah tidak ada lagi, diduga di ambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.

1 tahun buron, pencuri hewan ternak di ringkus Tim Serigala Utara

Terkait penangkapan, Gigih menjelaskan dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan serangkaian penyelidikan serta informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Lansung bergerak ke sasaran.

” Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku (PAD) melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, ” ujarnya.

Barang bukti berupa 1 unit R4 merk / jenis Suzuki Carry / pick-up warna hitam No.Pol B 8157 EA sudah dilimpahkan ke JPU terdahulu an pelaku JND

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, Lanjut dia, di peroleh keterangan bahwa Ianya telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara yakni di bulan Desember 2020 dan januari 2021

Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Rekrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP

(Andrian Folta)

https://m.lampungvisual.com/

Loading

Tagged