155 WBP Rutan Kotabumi Dapatkan Remisi Idul Fitri 1441 H/2020 M

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi kelas II B Lampung Utara (Lampura) mendapatkan remisi khusus (pengurangan pidana) Hari Raya Idul Fitri 1441 H, bagi WBP beragama Islam.

” Ya Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Rutan kelas II B Kotabumi akan memberikan remisi kepada WBP yang beragama Islam sebanyak 146 pidana umum dan 9 orang pidana PP 99. Jadi, total penerima remisi sebanyak 155 orang dari 316 jumlah WBP yang ada,” Kata Denial Arief. Selasa (19/5/2020)

Hal-hal yang menjadi indikator diberikannya remisi kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif. “Artinya, selain memenuhi syarat administratif juga secara substantifnya harus terpenuhi, yakni terpidana tersebut tidak sedang terkena pidana lainnya, berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan indisipliner di Rutan Kotabumi,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang Hari Ramadhan Daging Sapi Dan Bahan Pokok Merangkak Naik

Selain itu, ada 98 orang mendapat remisi 15 hari dengan persyaratan administrasi telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, 43 orang mendapat remisi satu bulan, dan sebanyak lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

“Untuk terpidana PP 99 kasus narkoba, sebanyak lima orang mendapat remisi satu bulan dan empat orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dengan syarat telah menjalani hukuman di atas 5 tahun atau lebih,” tambah Denial.

Baca Juga:  Resmob Sat Reskrim Polres Lampura berhasil mengamankan pelaku curas

Jumlah Warga binaan yang ada saat ini, sebanyak 316 jiwa dengan 20 diantaranya masih berada di Polres Lampung Utara berstatus penahanan tingkat penuntutan tahanan Kejaksaan.

“Untuk tahanan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap (incracht), Rutan Kotabumi kelas II B wajib menerima terpidana dimaksud dengan melalui serangkaian protokoler dan ketetapan (protap) kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Denial Arif, Selasa (19/5/2020)

Lanjut dia, apabila terpidana yang telah mendapatkan incracht terdeteksi mengidap virus Corona, sesuai arahan pimpinan pusat, terpidana itu harus dikembalikan pada pihak Kejaksaan dan/atau Polres setempat untuk ditindaklanjuti sesuai protap kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Harga Bawang Putih dilampura mengalami Kenaikan

“Dalam hal penerimaan narapidana yang telah incracht, selain memeriksa kelengkapan berkas administrasinya, kami juga telah menyiapkan ruang isolasi mandiri selama dua pekan untuk narapidana tersebut hingga dinyatakan bebas dari terinfeksi virus Corona,” jelasnya.

(Andrian folta)

 423 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.