Lampung Utara, lampungvisual.com-
Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka yang di duga mengusai, menyimpan dan mengedar narkotika jenis Sabu, rabu (25/7/2018)
Dari keempat tersangka yang diamankan, tiga tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba digang Mawar kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan hari ini sekira pukul 04.30 wib sedangkan tersangka yang satu nya ditangkap di jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi sekira puku 04.00 wib
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana diwakili Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan Keempat tersangka yang diamankan di duga kuat mengusai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Tersangka yang berhasil diamankan yakni Romi (21), Iqbal (28) dan Mulyadi (48), merupakan warga kelapa tujuh, Kotabumi selatan sedangkan Sukron (18) merupakan warga cempedak, Kotabumi,” jelasnya
Pada saat ditangkap Lanjut Iptu Andri Gustami pihaknya dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu, enam plastik klip sisa pakai, satu buah bong, dua korek api gas. Dan Satu tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda ditemukan Satu pake sabu
Sementara Keempat Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut (Andrian folta)
1,368 kali dilihat