Abdulrahman : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Hentikan pemeriksaan dan menutup laporan

Abdulrahman : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Hentikan pemeriksaan dan menutup laporan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) telah menerima hasil akhir pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan dari kuasa hukum Poniran.

“Berdasarkan laporan hasil akhir Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menghentikan pemeriksaan dan menutup laporan. Mengingat Poniran masih melakukan gugatan melawan hukum Kepada Bupati Lampura dan Sekretaris daerah Lampura,”Kata Abdulrahman melalui pesan singkat What’s UP, Jum’at (17/2/2023).

Baca Juga:  Tidak sesuai harapan, Warga Penerima Program Sandes Desa Bumi Ratu Kecewa

Dijelaskannya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan dilakukannya penghentian pemeriksaan mengingat Poniran HS selaku klien Pelapor telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Bupati Lampung Utara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Subik di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2022/PNKbu tertanggal 14 November 2022 serta merujuk Pasal 9 UU 37/2008 dimana Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan sehingga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menghentikan pemeriksaan dan menutup Laporan.

Baca Juga:  Nyoman, Berharap DAK Termin II Segera Dicairkan

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan laporan dinyatakan ditutup menurut Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf a Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Baca Juga:  Sekelompok orang tidak dikenal serang Sekretariat DPD KNPI Lampura

“Jadi, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung menghentikan dan menutup laporan karena Pelapor sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Lampung Utara,” Tuturnya. (Andrian Folta)

 281 kali dilihat