Ahli Waris Kepemilikan Lahan Usaha Datangi PT.PPA Mesuji

Ahli Waris Kepemilikan Lahan Usaha Datangi PT.PPA Mesuji
MESUJI

Ahli Waris Kepemilikan Lahan Usaha Datangi PT.PPA Mesuji


Mesuji (LV).
Hak Guna Usaha (HGU) dalam setiap perusahaan bukanlah semata dapat menghilangkan atau menghapus Hak Atas Kepemilikan warga sekitar, berkaitan dengan hal demikian, Senin (15/11/2021) Ahli Waris ROBA Bin BARAN datangi PT.Prima Putra Alumga ( PPA)

Ahli Waris Kepemilikan Lahan Usaha Datangi PT.PPA Mesuji

Ahli Waris Kepemilikan Lahan Usaha Datangi PT.PPA Mesuji


” Kami sengaja mendatangi PT.PPA ini untuk melakukan pemberitahuan kepada pihaknya, sebab sebelumnya ada Kepemilikan Nenek kami yang atasnama Roba bin Baran berupa parit usaha serta ladang persawahan yang digarap beberapa tahun yang silam, termasuk dalam wilayah HGU PT.PPA, ” Kata Ricat (Goyok) cucu kandung Roba.

Baca Juga:  Pemkab Mesuji Usulkan Sertifikasi 3.036 Bidang Tanah

Selanjutnya Goyok menjelaskan, kedatangannya ke PT.PPA ini menyampai surat terhadap pihak perusahaan, sekaligus mengingatkan untuk tidak dapat terus melakukan kegiatan apapun di atas lahan yang dimaksudnya.

“Untuk kali ini kami baru lakukan pemberitahuan, namun untuk selanjutnya ketika tidak dihiraukan, sesuai konsep yang sudah disusun, kami akan melakukan penyetopan atau pemberhentian kegiatan terhadap perusahaan terkait yang beraktivitas diatas lahan dimaksud, ” Jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang tersimpan dan sudah dibuktikan keabsahan surat itu, terdapat bukti kepemilikan atas usaha Parit neneknya Roba bin Baran sepanjang 3.500 Depa yang terletak di Sungai Serdang Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji Lampung, ” Ungkapnya.

Baca Juga:  DPKP Mesuji Berencana Bentuk Relawan Kebakaran Dari Tiap Desa

Sementara itu, Fiber satpam PT.PPA sa’at berjumpa dilokasi yang dimaksud, membenarkan keberadaan Sungai Serdang yang dimaksud dalam surat pembuktian
tersebut, ” Katanya.

Selain itu Manager Kebun Kemitraan, Tyas,
Ketika dimintai keterangan mengatakan,pihaknya sama sekali pihaknya tidak mengetahui tentang hak atas kepemilikan lahan yang sudah masuk dalam perjanjian kemitraan.

“Kami selaku pihak perusahaan, sama sekali tidak tau menau atas kepemilikan lahan, yang lebih mengerti melainkan pihak Koperasi dan Desa stempat, sebab lahan yang kita garap itu sudah mengantongi M.o.u, jadi silahkan saja langsung surati ke pihak terkait di Desa stempat, ” Tegasnya. (Herman.HS)

Baca Juga:  Kepala Desa PAW Sungai Badak Dilantik

VIDEO : LV

 1,123 kali dilihat

Tagged