Akademisi; Proyek Embung Way Tulung Senguh Abung Timur Berpotensi Digugat Warga

Akademisi; Proyek Embung Way Tulung Senguh Abung Timur Berpotensi Digugat Warga
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Persoalan alas hak, atau hibah pekerjaan Embung Way Tulung Senguh dinilai ada kelalaian dari pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemkab Lampura melalui satker terkait yakni Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas SDABMBK Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu diutarakan oleh Akademisi Universitas Muhamadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri, sekaligus Wakil Rektor III UMKO menanggapi persoalan tidak adanya alas hak, atau hibah dari masyarakat atas pekerjaan Embung Way Tulung Senguh kepada lampungvisual.com, Rabu , (3/1/2024)

Setelah sebelumnya, LSM Lentera menyebutkan pekerjaan akan menjadi temuan BPK-RI serta merugikan pemerintah daerah. Sebab, seharusnya menjadi aset, namun tidak dan berpotensi mengembalikan kerugian negara.

“Ya itu kelalaian pemerintah daerah, atau Pemkab Lampura. Kenapa tanah yang belum memiliki alas kaki jelas, atau hibah itu sudah dibangunkan proyek, atau pekerjaan Embung,” kata dia.

Sehingga, menimbulkan tanda tanya publik. Belum lagi bila pemiliknya menggugat, maka akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Seharusnya kan mereka, PPK dan PPTK sebagai penanggung jawab dilapangan harus mengetahui secara pasti,” terangnya.

“Ibaratnya, harusnya jelas dulu duduk persoalan tanah (hibah, red). Sebab apa? Ini dapat menimbulkan potensi untuk digugat oleh pemilik tanah. Karena tidak ada surat – menyurat jelas, meski diklaim tak bermasalah,” tambahnya.

Seharusnya, petugas dilapangan, baik itu PPK maupun PPTK cepat tanggap menindak lanjuti persoalan tersebut. Sehingga tidak menjadi batu sandungan kedepannya, aplagi Lampung Utara sedang giat – giatnya membangun.

Baca Juga:  Bupati Lampura menyesalkan Video viral Pelajar Bernyanyi Seperti DJ

“Jangan, karena bila setitik rusak susu Sebelanga. Jangan karena satu pekerjaan rusak, merusak seluruh program pembangunan daerah,” pungkasnya.

Selain itu, terkait pekerjaan embung yang baru beberapa bulan selesai PHO sudah mengalami kerusakan, Suwardi Amri menyampaikan bahwa itu sudah menjadi tanggung jawab pihak ketika agar segera memperbaiki pekerjaan tersebut.

Kemudian perlu dilakukan pengawasan secara teknis yang lebih ketat, sehingga hasil pekerjaan jadi lebih baik dan sesuai dengan standar bangunan yang telah ditentukan.

“Pekerjaan yang baru selesai PHO sudah rusak, standar pembangunannya perlu dipertanyakan, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang ada. Jadi, bagian pengawasan harus benar benar menjalankan tugasnya agar pembangunan yang menggunakan uang negara bisa terlaksana dengan baik dan dirasakan manfaatnya,” Tuturnya.

Sebelumnya, Pembangunan Embung di Way (Sungai) Tulung senguh Desa Bumi Agungmarga,Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) yang bersumber daru Anggaran APBD dengan pagu Rp. 2.17.000.000 Juta, tanpa Hibah warga, berpontensi bakal jadi temuan BPK dan rugikan negara.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Lentera Lampura, Muharis Wijaya menanggapi pemberitaan soal Pembangunan Embung yang baru selesai PHO sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik dan belum memiliki surat hibah dari pemilik tanah, Sabtu (23/12/2023)

Baca Juga:  Pemkab Lampura gelar Rakor Peningkatan Pencegahan Covid-19

Menurut Muharis, Embung yang dibangun tanpa surat Hibah warga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan, sehingga pembangunan Embung di desa Bumi agung Marga kecamatan Abung Timur tersebut diduga bakal jadi temuan BPK yang akan merugikan Negara.

Seharusnya, tahapan pembangunan Embung di desa Bumi Agung Marga oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara tidak di gelar sebelum surat hibah tersebut ada. Namun fakta yang terjadi meski belum ada surat hibah pekerjaan proyek embung tetap di laksanakan dan sudah PHO.

“Dengan adanya permasalahan itu, tentunya akan ada potensi kerugian negara. Sebab, pembangunan yang bersumber dari APBD di bangun diatas aras warga yang belum memberikan surat hibahnya, ” Terangnya.

Mengenai proyek embung baru beberap bulan selesai PHO, sudah mengalami kerusakan disejumlah titik dan penutup aliran irigasi juga tidak berpungsi, Muharis menegaskan bahwa pihak rekanan harus segera memperbaiki pekerjaan tersebut.

“Itu sudah menjadi kewajiban rekanan karena pembangunan embung memakai uang negara dan ada pertanggung jawabannya. Jika tidak segera diperbaiki maka pembangunan itu akan sia sia saja bahkan tidak ada azas manfaatnya buat warga, ” jelasnya.

Ia berharap kepada pihak pihak terkait mulai dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Polres Lampura akan dapat memantau proyek embung tersebut. Mulai dari perencanaan, adminitrasi hingga pembangunan embung tersebut yang di duga kuat akan menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2018

Ia menembahkan, Dalam pelaksanaan Hibah kepada Pemerintah Daerah, hibah yang diberikan dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Terkait Pencatatan dan pengakuan penerimaan hibah oleh pemerintah daerah juga diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yaitu dicatat sebagai pendapatan hibah kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah pada APBD dan dicatat pula sebagai belanja dengan nilai yang sama.

“Penerimaan hibah berupa barang selanjutnya dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang tersebut dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima oleh pemkab lampung Utara,”ujar Muharis.

Selain itu, pencatatan penerimaan hibah diatur juga pada Pasal 24 PMK Nomor 168/PMK.07/2008, yaitu penerimaan hibah berupa barang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan transaksi penerimaan hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Daerah sebagai Aset.

(Andrian Folta)

 92 kali dilihat