Akibat Ulahnya Dijalan As Terancam 9 Tahun Kurungan Penjara

HOME

Lampung Tengah, lampungvisual.com,–
Jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curas) AM (30) Keluaran Gunung Sugih dan AS (29) salah satu warga Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (14/01/19) lalu.
Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 509-B /VII/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Juli 2018. dengan pelapor Hendri (29) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar  Lampung Tengah.
Kedua pelaku di tangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi  Besar di depan kantor PLN Jl. Kp. Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Donny Hendridunand, S.E., M.H., mewakiki Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma, SIK., M.Si.mengatakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan yang dilakukan 2 (dua) orang pelaku.
“Saat korban bersama Giarto (tukang bongkar pasir) sedang mengendarai truck Mitsubishi Colt BE-9782-E warna Kuning dari selesai bongkar pasir di Yukum Jaya pada saat melintas di Jln Kampung Indra Putra Subing tepatnya didepan kantor PLN mobil korban dikejar oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic warna Hitam kedua korban  dl diberhentikan oleh para pelaku,”ujar Kompol Donny Hendridunan.
Lanjutnya, Kemudian lalu pelaku meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun tidak diberi oleh korban dan saat itu serahkan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saat pelaku tidak mau  tetapi meminta uang 100rb.
“Korban menelpon kepala kampung Indra Putra Subing Tarmizi dan korban menerangkan bahwa ada orang yang meminta uang dengan paksa Rp 100 rb pak lurah mengatakan jangan dikasih, lalu pelaku menggunakan HP korban berbicara dengan bahasa Lampung yang tidak dimengerti oleh korban, lalu kepala kampung kembali berbicara dengan korban melalui HP bahwa kalau sekedar uang rokok dikasih.”ujar Kapolsek.
Kemudian para pelaku tahu kalau kepala Kampung akan datang tiba-tiba uang yang ada ditangan atau digengam korban diambil paksa oleh pelaku sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ruiah), setelah itu pelaku menyuruh korban melanjutkan perjalanan sedangkan para pelaku dengan mengendarai  motor pergi ke arah Bandar Jaya,”ungkapnya.
Setelah mendapat laporan lalu memerintahkan para anggotanya dan  langsung mencari informasi keberadaan kedua pelaku, kebetulan mendapatkan info dari warga masyarakat bahwa ada mobil mogok yang sedang dimintai uang oleh pelaku, saat diperiksa ternyata memang benar dan pelaku tersebut sedang berada di empat kejadian yang juga terdapat Laporan Polisi atau  Laporan Masyarakat lainnya. Kemudian pelaku berikut barang bukti yang diduga keras alat yang digunakan untuk kejahatan dibawa ke mapolsek Terbanggi Besar untuk dikembangakan penyelidikannya lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Terbanggi Besar berikut barang bukti 1 (satu) sepeda motor jenis Matic merk SUZUKI SPIN warna Hitam, tanpa Nomor polisi.
“Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,”tutup Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si.
Penulis : Iswan
Editor   : GS

 797 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.