Tanggamus, lampungvisual.com-
Walaupun Kabupaten Tanggamus masuk ke zona kuning, Satgas Covid-19 terus menekan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Hari ke 23 ini, dipimpin Kasubbag Pembinaan Operasional Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister, Satgas menindak sejumlah pelanggar dalam pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Selasa (23/2/21).
AKP I Ketut Gister mengungkapkan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes dan hasilnya menindak 53 masyarakat karena mereka tidak memakai masker.