Lampung Utara:lampungvisual.com-
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Utara batal menggelar aksi turun kejalan untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura dalam menuntaskan tindak pidana korupsi, seperti salah satunya dalam menangani kasus dugaan penyimpangan DOP, BOK, dan JKN di lingkup Dinas Kesehatan yang hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Meski dibatalkan, Sejumlah Kader IMM Lampura yang dipimpin langsung PC IMM Jefri Ramdani dan sekertaris Dedy Arianto mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lampura yang bertempat di aula setempat.
Ketua Umum PC.IMM Lampung Utara, Jefri Ramdani saat dikonfirmasi usai melakukan audiensi dengan Kejari, Senin (2/8/2019) mengatakan bahwa, terkait hal itu tidak jadi dilakukan karena kedatangan mereka ke Kejaksaan setempat hanya ingin berdialog terkait kasus DOP, BOK, dan JKN yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Lampung Utara.
“Yang jelas maksud kita kedatangan kita kesini adalah ingin berdialog terkait hal ini, dan kita akan mendorong pihak Kejaksaan agar lebih serius melakukan penyidikan,” ujar Jeffri.
Menurutnya, PC.IMM sangat mengecam keras tindakan korupsi di Lampung Utara, serta mendesak pihak Kejaksaan untuk bertindak cepat dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang ada di Dinkes Lampung Utara, yang saat ini menjadi sorotan publik.
“Dari hasil dialog dengan Kajari tadi, kita memberikan jangka waktu 1 kali 10 hari kedepan, apabila dalam waktu tersebut Kejari tidak dapat menyelesaikan, maka kami PC.IMM akan turun kejalan menggelar aksi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama menurut Kajari, Yuliana Sagala menjelaskan bahwa, dalam pengusutan tindak pidana korupsi pihaknya tidak dapat melakukan secara instan, sebab hal itu perlu dilakukan secara bertahap dan benar-benar harus sesuai dengan Protap yang ada.
Proses pelanggaran dalam hal ini ada tahap, yaitu Penyelidikan dan penyidikan
“Jadi kami mohon waktu untuk melakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi,” ujar Yuliana.
Selain itu menurut Kajari, proses penyelidikan kasus korupsi itu tidak seperti membalikkan telapak tangan, tentunya perlu hal-hal yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus diperiksa dan di mintai keterangan menyangkut hal ini.
“Jadi kita tidak bisa berjanji dalam tempo 10 hari kasus ini harus selesai, yang jelas kita akan lebih serius menanganinya,” Terangnya.
(Andrian Folta)