Anggota DPD Bustami Zainudin: Jika Pilkada Jadi Klaster Pandemi, Tunda!

(Anggota DPD/MPR nomor B-32 dapil Lampung, Bustami Zainudin, dalam Diskusi Publik DPD BaraJP Lampung 'Democracy Ala New Normal COVID-19' di Bee Coffee, Jl Ryacudu, Sukarame Bandarlampung, Jum'at (7/8/2020) malam. | Foto : Muzzamil)
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD/MPR RI 2019-2024 nomor B-32 dapil Lampung, Bustami Zainudin, serius mencatat saran masukan forum Diskusi Publik DPD BaraJP Lampung ‘Democracy Ala New Normal COVID-19’ di Bee Coffee, Jl Ryacudu, Sukarame Bandar Lampung, Jum’at (7/8/2020) malam.

Peserta kontan riuh demi mendengar pernyataan penutup Bustami, dalam diskusi bersama akademisi Fakultas Hukum Unila Dr Yusdianto, dan tokoh pers nasional asal Lampung Bambang Eka Wijaya, dua narasumber lainnya.

“Dari awal, posisi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) jelas. Kami bukan nolak (pilkada), (hanya) minta ditunda. Tapi memang banyak hal yang menjadi pertimbangan,” tegas Bustami.

Dia menegaskan mandatori DPD RI memberikan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) se-Indonesia, yang diprediksi (jika tiada penundaan) tetap masih akan berlangsung di tengah situasi kahar pandemi COVID-19.

“Syarat-syarat (agar tahapan pilkada serentak dapat dilangsungkan) (dari) kita (DPD) itu ketat lho!” lugasnya.

Termasuk, upaya konstitusional DPD mengawal pelaksanaan beleid Pasal 201A ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU atau Perpu Pilkada, ditetapkan 4 Mei 2020.

Baca Juga:  Jelang Musprov, Apindo se-Lampung Gelar Muskab/Muskot Disupervisi DPN Apindo

“Pasal 201 ayat tiga, kata kunci dengan ini. Jika pandemi ini bukannya makin turun malah meningkat, stop pilkada! Ini UU ini!” seru Bustami.

Asal tahu, Pasal 201A ayat 3 Perppu Pilkada, mengatur jelas pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Peraih 245.784 suara sah Pemilu 2019 ini menyemangati, agar seluruh rakyat pantang gentar menyuarakan aspirasi.

“Karena, inilah yang kita khawatirkan. Jangan takut, jangan kuatir, negara ini bukan hanya milik penyelenggara negara ini. Rakyat juga harus urus negara ini,” dia menandaskan.

Sedikit menaut kecemasan publik atas produk politik pilkada, senator bergaya bicara blak-blakan itu sedikit masygul.

“Pilkada 2020 di 270 daerah. Tentu kita berharap semoga 270 orang (kepala daerah terpilih) ini jauh dari (masalah hukum dengan) KPK. Kalo udah terpilih masih ditangkap KPK, saya juga bingung. Mau gimana lagi cara ideal kita memilih kepala daerah,” ledeknya.

Baca Juga:  Tri Lomba Juang Kodim 0410/KBL: Binaan Koramil 410-01/Panjang Sabet Juara Umum

Pada bagian paparan sebelumnya, eks wakil bupati 2005-2010 lanjut bupati Way Kanan 2010-2015 itu menyoroti pula relatif rendahnya sense of crisis pemimpin daerah di tengah pandemi.

“Presiden Jokowi kita tahu beberapa kali marah-marah. Kita ini krisis, tapi kayak gak krisis. Ingat, kita ini belum mencabut UU Kedaruratan Kesehatan. Darurat, tapi kok menyelesaikannya kok sesederhana itu? Hanya pakai masker, jaga jarak.”

Senator kelahiran 8 Oktober 1969 ini mendukung pentingnya antisipasi atas rentanitas paparan pandemi selama tahapan kampanye pilkada nanti.

“Baru sekali ini ada, penyakit ini keliling dunia. Paleng kita dibuat sama ‘teman’ kita satu ini,” candanya disambut geer peserta.

Bustami menyampaikan, hasil diskusi BaraJP Lampung ini akan turut jadi bahan masukan di Senayan sebelum Sidang Paripurna DPD RI 14 Agustus 2020. “Ini bagian reses saya.”

“Apakah sinkron antara konon katanya menurut teman-teman di Jakarta, dengan setelah saya keliling menyerap aspirasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung, termasuk delapan yang akan pilkada, termasuk kesiapan duitnya (dana pilkada),” tutup dia.

Baca Juga:  Dosen Prodi Manajemen IIB Darmajaya Mengajar Mahasiswa di UniMAP

Di tempat yang sama, tokoh pers nasional asal Lampung, Bambang Eka Wijaya, mengatakan seiring tahapan pilkada serentak yang telah, sedang, dan akan berlangsung, di tengah New Normal, yang kini rakyat butuhkan ialah mitigasi risiko bencana non alam COVID-19, bukan sekadar beradaptasi.

Pelaksana diskusi, Sekretaris DPD BaraJP Lampung yang kini juga Ketua DPP BaraJP Bidang Mitigasi Bencana dan Kerelawanan, dr Relly Reagen, mewakili ketuanya Yogie Tri Wardana, selain berterima kasih kepada ketiga narasumber dan hadirin, juga berharap poin diskusi bisa jadi masukan berarti bagi segenap pihak pemangku pilkada. [red/Muzzamil]

 374 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.