Anggota DPRD Lampung AM. Syafi’i Sosialisasikan PIP dan Wawasan Kebangsaan

DPRD LAMPUNG

Tanggamus (LV) – Anggota DPRD Provinsi Lampung AM. Syafi’i menggelar kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tanggamus. Acara ini berlangsung di Aula Pertemuan Hotel 21, Kecamatan Gisting, Senin (10/2/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanggamus KH. Samsul Hadi, anggota DPRD Tanggamus Sri Nilawati Syafi’i, Wakil Bupati Tanggamus terpilih Agus Suranto, politisi PDIP Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pelajar, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam sambutannya, AM. Syafi’i menyampaikan bahwa sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan merupakan tugas yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan, baik ditingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangkitkan peran serta masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menanamkan kecintaan terhadap tanah air dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Syafi’i.

Lebih lanjut anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa Pancasila adalah ideologi dasar Negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam setiap keputusan bangsa serta mencerminkan kepribadian Bangsa Indonesia.

“Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan menitikberatkan pada persatuan dan kesatuan. Hal ini berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.

Syafi’i juga berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap NKRI yang diwujudkan dalam kepedulian sosial dan empati terhadap lingkungan sekitar.

“Menjaga lingkungan dan mempererat persatuan dapat dilakukan melalui gotong royong, ronda malam bersama, serta mencegah masuknya pengaruh negatif, seperti peredaran narkoba atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya.(Ang)

Loading