Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Sosperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)  – Lenistan Nainggolan, SH Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat.

Hal ini mengingat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat sudah sangat membahayakan. Bahkan penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk ke generasi muda, terutama anak sekolah.

Baca Juga:  DPRD Lampung Minta Selesaikan Masalah Laporan Data Pasien Covid

“Kita harus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba sejak dini,” kata anggota DPRD Lampung, Lenistan Nainggolan,SH saat tatap muka dengan warga Lingkungan II Kelurahan Batu Putu, Bandarlampung, Kamis (27 Januari 2022).

Hadir pada kegiatan dimaksud, hadir Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat Kelurahan Batuputu, Telukbetung Barat, juga hadir Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia, Tahura Malagano SH,MH beserta Penyuluh BNN Provinsi Lampung, Fhata Zal ALAli. S Ikom M Ikom.(ang)

 872 kali dilihat

Tagged