Antisipasi Penyebaran Covid 19 TNI Polri Lakukan Penyekatan di Perbatasan

TMMD

Banyumas – Antisipasi pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai virus corona atau Covid 19 di wilayah Kabupaten Banyumas serta antisipasi warga yang masuk wilayah Banyumas maka dilakukan penyekatan dalam rangka mengurangi penyebaran atau memutus mata rantai virus Covid 19, aparat gabungan TNI Polri dan instansi pemerintah melaksanakan penyekatan di jembatan Timbang Ajibarang, Desa Pandansari Kec. Ajibarang Kab. Banyumas. Minggu (25/4/2021} malam.

Dalam penyekatan terhadap warga yang memasuki wilayah Banyumas di jembatan Timbang Ajibarang tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan yaitu Koramil 13/Ajibarang, Polsek Ajibarang, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Penyekatan dilakukan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah kab Banyumas dan bila bukan penduduk asli Banyumas ataupun yang masuk tanpa dilengkapi hasil Rapid Tes negatif dan juga tidak memakai masker maka akan dilakukan pengembalian ke daerah asal.

Danramil 13/Ajibarang Kapten Chb Karsum mengatakan bahwa setiap ada kendaraan kendaraan dengan penumpang berdomisili Banyumas dilarang keluar dari wilayah Kab. Banyumas. Sedangkan kendaraan dengan penumpang berdomisili di luar wilayah kabupaten Banyumas untuk putar balik ke daerah asal.

“Selain itu, kendaraan dengan asal dan tujuan di luar wilayah Jawa Tengah dipersilakan melanjutkan perjalanan dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti domisili (KTP) atau bukti identitas diri lainnya,” lanjut Danramil.

Selain penyekatan juga dilakukan himbauan dan sosialisasi Inpres No. 06 tahun 2020 mengenai pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian Covid 19 yang harus tetap melakukan protokol kesehatan covid-19 yaitu wajib memakai masker, jaga kesehatan, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan air mengalir dan apabila melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan Inpres No. 06 tahun 2020.

Kegiatan tersebut sangat perlu dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan guna mencegah dan antisipasi masuknya virus corona atau Covid 19 di wilayah kab. Banyumas khususnya wilayah kecamatan Ajibarang dan atau memutus mata rantai virus Corona atau Covid 19.

(pen)

Loading