Aparat Gabungan Cilacap Masih Menjaring Warganya Tidak Memakai Masker

KODIM CILACAP

Cilacap – Diawali kegiatan Apel Tiga Pilar di halaman kantor Kecamatan Jeruklegi, unsur TNI, Polri dan Satpol PP Jeruklegi menggelar operasi masker di Jalan Raya Cilacap – Jeruklegi tepatnya di depan Kantor Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, Rabu (8/9/21).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kecamatan Jeruklegi dan sekitarnya. Dalam kegiatan itu juga diwarnai dengan pembagian masker.

Kegiatan dipimpin langsung Danramil 02/Jeruklegi Kapten Inf Taryun, Kapolsek AKP Sulimin, SH, Anggota Satpol PP Sunardi, dan diikuti oleh anggota Koramil 02/Jeruklegi Serka Budi Suwantoro, Kanit Sabhara Polsek Jeruklegi Aiptu Suyadi, anggota Polsek Jeruklegi Bripka Mulyono, dan Bripka Waryanto.

Baca Juga:  Tim Satgas Covid Jeruklegi Monitoring Kegiatan PTS 1 Siswa Sekolah Dasar 

Dalam pelaksanaan operasi masker, aparat gabungan masih menjumpai warga pengguna jalan raya yang tidak memakai masker. Sedikitnya ada 12 orang warga yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Aparat gabungan juga membagikan 10 masker kepada mereka yang tidak memakai masker.

“Kegiatan ini salah satu bentuk perhatian kami kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menekan angka kenaikan covid 19 di Kabupaten Cilacap khususnya dan pada umumnya di Indonesia tercinta ini” tegas Kapten Taryun.

Jenis pelanggaran, tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya. Sedangkan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga:  Agar Aman dan Lancar, Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Kawal Pendistribusian Vaksin

Sanksi yang diterapkan diberikan teguran lisan dan tertulis, dibuatkan berita acara pelanggaran, membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan juga sanksi sosial berupa membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan kebersihan lingkungan.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Aparat gabungan di wilayah Kecamatan lainnya di Kabupaten Cilacap. Di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuknya ke wilayah Kabupaten Cilacap, aparat tabungan menjaring beberapa pengguna jalan yang tidak memakai masker. Di wilayah perbatasan Sampang Banyumas, sedikitnya ada 9 orang, di perbatasan Nusawungu-Kebumen, terjaring 11 orang. 

Baca Juga:  Kodim Cilacap Gandeng Bulog Gelar Vaksinasi Dosis I, Target 1000 Orang

(Urip/02)

 422 kali dilihat