Aparat TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap Monitoring Kegiatan PTS Tingkat SD 

KODIM CILACAP

Cilacap – Aparat TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap memonitoring pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayahnya. Salah satunya yang dilaksanakan Pelda Suranto, Bati Tuud Koramil 18/Cilacap Utara, bersama Satgas Covid-19, memonitoring kegiatan siswa dalam rangka Penilaian Tengah Semester I (PTS) tingkat SD di wilayah Kecamatan Cilacap Utara, Selasa (7/9/21).

Hadir dalam kegiatan Camat Cilacap Utara Sunarti, S.STP. MM, Danramil 18/Cilacap Utara yang diwakili Pelda Suranto, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto, SH., Korwil Bidik Cilacap Utara Pardi, S.Pd,M.Pd, Kepala Puskesmas Cilacap Utara II, dan Kasi Trantib Cilacap Utara Ariston, S.Sos. Monitoring kegiatan dilaksanakan di SDN Karangtalun 05, MI Ma’arif NU 01 Tritih Kulon, SDN Tritih Kulon 03 dan SDN Tritihkulon 08.

Baca Juga:  Ketua Persit KCK Cab XVIII Dim Cilacap Terima Jabatan Ketua Ranting 18

Dikatakan Pelda Suranto, kegiatan monitoring dalam pelaksanaan Penilaian Tengah Semester I ini dilaksanakan guna memastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat antara lain memakai masker, jaga jarak dan juga pembagian shift sesuai kapasitas ruangan yang ditentukan.

“Dalam kegiatan PTS ini, kita pastikan pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan diawali  pengecekan kesehatan para siswa yang meliputi suhu badan dan sebagainya sehingga dipastikan siswa yang mengikuti PTS dalam kondisi sehat, termasuk pengaturan jaga jarak antar siswa dan kapasitas dalam ruangan,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Satgas Covid Kecamatan Sampang, 13 Warga Jalani Swab Antigen

Sementara itu, Korwil Biddik Kecamatan Cilacap Utara Pardi, S.Pd,M.Pd menjelaskan bahwa kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) I Tahun Pelajaran 2021-2022 ini dilaksanakan di seluruh Sekolah Dasar yang ada di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dan dimulai pada tanggal 6 hingga 13 September 2021 sehingga dalam pelaksanaannya harus dipastikan sesuai anjuran pemerintah dan protokol kesehatan. 

Dalam kegiatan ini, tenaga pendidik maupun siswa wajib menerapkan protokol kesehatan. Waktu kegiatan belajar/PTS pun dilaksanakan 2 Shift dan setiap kelas maksimal diisi 1/3 jumlah siswa. Ruang kelas dan kantor diadakan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan baik guru maupun peserta didik agar terhindar dari penularan covid 19,” Jelasnya.

Baca Juga:  Pembinaan Linmas Ujunggagak Tumbuhkan Peran Serta dan Kesiapsiagaan Bencana Alam 

(Urip/18)