Apes, Simpan Narkoba Seorang Pria Diciduk

Apes, Simpan Narkoba Seorang Pria Diciduk
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara bernasib apes. pasalnya terduga kedapatan menyimpan barang haram Jenis Shabu. Penangkapan terhadap terduga pada (Sabtu 19/3/2022) pukul 16.30 wib oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang

” Barang bukti yang turut disita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), ” Kasatres Narkoba AKP I.M. Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. pada Minggu (20/3/2022)

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2019

Menurut dia, penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah kita menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, kita melakukan penggeledahan rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil menggunakannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian langsung di bawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” ujar AKP Indra.

Baca Juga:  Pemkab Lampura bantu Melyana penderita Hidrosefalus

Terhadap terduga pelaku dapat kita kenakan melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andrian Folta)

 235 kali dilihat