Apindo Lampung: Perpres 68/2022 Retas Mismatch Dua Dunia

Apindo Lampung: Perpres 68/2022 Retas Mismatch Dua Dunia
Ketua Umum DPN Apindo Dr Hariyadi BS Sukamdani dan Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari Alfian (kiri), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan). | Kolase Grid Art/dok. Apindo/Muzzamil
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian berujar, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi, ditetapkan dan diundangkan pemerintah 27 April 2022 lalu, merupakan bagian bukti negara hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus memajukan kesejahteraan umum kemudian.

Hal tersebut disampaikannya, didampingi sekretaris Dr (Cand) Yanuar Irawan dan ketua bidang penelitian pengembangan, pendidikan, dan pengembangan SDM, Dr Firmansyah Yunialfi Alfian, dalam siaran pers di Bandarlampung, Jumat (19/8/2022).

Ary Meizari Alfian mengatakan, bukti ini menggenapi paket instrumentasi yuridis progresif sebelum, sebentuk perubahan paling revolusioner berdasarkan Perpres 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dibentuknya unit khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemdikbud, 2019 lalu.

Sebelumnya pengurusan pendidikan vokasi ditaja Ditjen lain. Misal Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan di Ditjen Pendidikan Dasar Menengah, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan di Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud.

Berdasar Permendikbud 9/2020 tentang Perubahan Permendikbud 45/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud, lima unit eselon dua Ditjen Diksi: Sekretariat, Direktorat SMK, Direktorat Dikti Vokasi dan Profesi, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

Setahun kemudian, berbasis kebutuhan lapangan Ditjen Diksi ditingkatkan via Permen 28/2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Ada perubahan radikal struktur unsur, jadi enam unit Ditjen Diksi yakni Sekretariat, Direktorat SMK, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Akademik Dikti Vokasi, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Dikti Vokasi, dan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan DUDI.

Menilik fungsinya, (1) perumusan kebijakan di bidang Diksi dan pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana (sarpras) dan tata kelola Diksi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (3) pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada Diksi.

(4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarpras, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (5) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarpras, tata kelola pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (6) pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan Diksi dengan DUDI.

(7) perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan masyarakat; (8) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Diksi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (9) pelaksanaan administrasi Ditjen; dan (10) pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Satu garis besar warisan pekerjaan rumah sekaligus pekerjaan raksasa: penyelarasan Diksi dengan DUDI jadi isu strategis lantaran yang diajarkan di lembaga pendidikan tidak selaras dengan kebutuhan industri.

“Itu sebabnya banyak lulusan pendidikan vokasi yang tak terserap dunia industri, yang berdampak meningkatnya angka pengangguran,” garis bawah pemerintahan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 Jokowi-Ma’ruf Amin melalui ditjen anyar pimpinan Dirjen pertamanya, Wikan Sakarinto ini.

Kehadiran Ditjen Diksi Kemdikbudristek –yang tak ayal juga turut terimbas interupsi pagebluk, menurut perspektif Ary Meizari merupakan sensitivitas publik sekaligus eksekusi paripurna visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua kepemimpinan nasionalnya guna merespon kecepatan arus perubahan kebutuhan otentik ketenagakerjaan global.

Sebagai entitas pelaku usaha di Lampung ujar Ary, pihaknya termasuk yang sebiduk seindukan paham, Ditjen Diksi ini dihadirkan membawa tujuan terintegrasi dan terukur.

“Untuk menyiapkan SDM yang siap sambut disrupsi ekonomi Revolusi Industri 4.0 atau Society 5.0 yang lebih humanis berbasis human center oriented besutan Jerman dan Jepang, apa pun itu yang butuh tenaga terampil ahli bidang,” Ary menjelentrehkan.

Terhadap Perpres 68/2022 yang baru efektif berlaku empat bulan terakhir ini, Ketua DPP Apindo Lampung 2021-2026 ini menginjeksi kalangan asosiasi pengusaha, ditinjau dari pertimbangan penerbitannya, beleid selain menimbang SDM/tenaga kerja kompeten yang produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan lewat penyelenggaraan Diksi dan pelatihan vokasi yang efektif efisien; lalu, dalam rangka penyelenggaraannya hingga menghasilkan lulusan kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi Diksi dan pelatihan vokasi; dan, untuk wujudkan revitalisasi tersebut diperlukan peran dan sinergi pemangku kepentingan; lantas, berdasar pertimbangan itu pemerintah perlu menetapkan Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:  BPD PHRI Lampung Gelar Rakerda I 2021

“Dari itu selain Kamar Dagang dan Industri (KADIN), seperti tegas dibunyikan sejumlah pasal Perpres ini, asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi atau industri turut jadi pemangku penting implementasi Perpres,” tandas dia.

Mempertebal rasionalisasinya, Ary merinci. Di Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 Perpres, bunyi lengkapnya, Revitalisasi Diksi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tujuan: (a) meningkatkan akses, mutu dan relevansi penyelenggaraan Diksi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

(b) mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga Diksi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja; (c) melakukan penguatan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DUDI, dunia kerja, pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM/tenaga kerja Indonesia.

(d) membekali SDM/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha; (e) mendorong partisipasi DUDI dan dunia kerja dalam pelaksanaan Diksi dan Pelatihan Vokasi.

“Pertama, Pasal 2 huruf c dan e, jelas. Dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, diperkuat sinerginya dan didorong partisipasinya dalam dua hajat besar, Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini,” papar Ary.

Per nomenklatur, seperti dimaksud Perpres, Pendidikan Vokasi, pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu, dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.

Dan Pelatihan Vokasi, keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

“Kedua, Pasal 3 berbunyi Revitalisasi Diksi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Diksi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi,” imbuhnya.

“Ketiga, Pasal 4 soal ruang lingkup Perpres meliputi delapan hal, yaitu kebutuhan SDM/tenaga kerja kompeten, penyelenggaraan, penyelarasan, penjaminan mutu, koordinasi, peran Pemda, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan pendanaan,” imbuhnya lagi.

“Keempat, Bab II Kebutuhan SDM/Tenaga Kerja Kompeten, Pasal 7,” sebut pengusaha properti Emerald Hill Residence Sukamaju Telukbetung, Ketua Kadin Bandarlampung 2012-2016 dan Ketua Kadin Lampung 25 Februari 2016-20 September 2017 itu.

Dikutip, Pasal 7 ayat (1) Diksi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja, ayat (2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: (a) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; (b) Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau (c) Standar Kompetensi Kerja khusus.

Lalu, ayat (3) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai sektor masing-masing.

Ayat (4) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.

Dan, ayat (5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebut Kompetensi Kerja ialah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai standar yang ditetapkan.

Sedang Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

Lanjut kelima, Bab III Penyelenggaraan Diksi Dan Pelatihan Vokasi, Pasal 8 mengatur prinsip dasarnya. Ayat (1) Prinsip dasar penyelenggaraan Diksi dan Pelatihan Vokasi meliputi: (a) berorientasi pada kebutuhan DUDI, dunia kerja, dan kewirausahaan; (b) tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DUDI, dunia kerja, dan masyarakat; (c) berbasis pada kompetensi; (d) pembelajaran sepanjang hayat; dan (e) diselenggarakan secara inklusif.

Ayat (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Diksi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Diksi dan Pelatihan Vokasi.

“Rekan pengusaha harus jeli melihat diksi ‘berorientasi pada’ dan ‘tanggung jawab bersama’ di atas. Bahwa Pendidikan Vokasi yang meliputi pendidikan kejuruan dan pendidikan tinggi vokasi, serta Pelatihan Vokasi meliputi pelatihan kerja dan kursus keterampilan, kedepan kian menempatkan DUDI dan dunia kerja di posisi arus utama peletak basis sukses tidaknya perburuan capaian indeks kewirausahaan nasional, hilirisasi industri, dan serapan tenaga kerja yang kian terampil, kompetitif, kompeten, dan sesuai kebutuhan pasar,” jembreng Ary.

Baca Juga:  Stok Sembako Lampung Aman

MBA lulusan National University San Diego Amerika Serikat 1993 ini mengistilahkan, ketepatan Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi tersusun, yang ditetapkan oleh Menko PMK, bukan tidak mustahil akan dapat mengurai efektif, juga berbuah titik keseimbangan baru antara besaran job seekers (pencari kerja) dengan ketersediaan job vacancy (lowongan kerja), job fair (bursa kerja), job provider (penyedia kerja), dan terus tertekannya besaran angka jobless (pasukan cadangan industrial alias pengangguran) hingga zero unemployee, zero unemployment. “Harus bisa,” tekadnya.

Keenam, bab sama Pasal 10 ayat 1 dan 2, menjelaskan cakupan Pelatihan Vokasi yaitu pelatihan kerja dan kursus keterampilan, bertujuan untuk pembekalan Kompetensi Kerja; alih Kompetensi Kerja; peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai kebutuhan DUDI, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.

Berikut poin ketujuh, Pasal 11 terkait jaminan ketersediaan pendidik dan instruktur, yang lengkapnya: ayat (1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Diksi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.

Ayat (2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur dimaksud ayat (1) dilakukan melalui: (a) peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada; (b) rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri berpengalaman dan purnatugas; dan, (c) penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.

“Ayat tiga-nya, KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja. Senada, soal sarpras di Pasal 12,” imbuhnya.

Kedelapan, Pasal 12 ayat (1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Diksi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarpras untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja. Ayat (2) DUDI dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarpras Diksi dan Pelatihan Vokasi.

Kesembilan, Bab IV tentang Penyelarasan Diksi Dan Pelatihan Vokasi, Pasal 13. “Ada delapan cakupan kegiatan penyelarasan,” ucap Ary sebut bunyi pasal, Penyelarasan Diksi dan Pelatihan Vokasi dengan DUDI, dan dunia kerja dilakukan dalam: (a) penyusunan dan penyesuaian kurikulum; (b) penyusunan Standar Kompetensi Kerja; (c) penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri; (d) pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Diksi dan Pelatihan Vokasi; (e) rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan; (f) pendirian lembaga Diksi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan DUDI dan dunia kerja; (g) penempatan praktisi atau tenaga ahli industri berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan (h) kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan.

“Poin ke-10, Pasal 14, penanggung jawab penyelarasan Mendikbudristek, Menaker. Dan dalam proses penyelarasan, asosiasi pengusaha juga diikutsertakan,” tutur dia.

Adapun bunyi pasal, Ayat (1) Penyelarasan Diksi dan Pelatihan Vokasi dimaksud Pasal 13 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ayat (2) Penyelarasan Diksi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan bersama: (a) kementerian/lembaga terkait; dan (b) KADIN. Ayat (3) Penyelarasan Diksi dan Pelatihan Vokasi dimaksud ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri.

Ke-11 lanjutnya, Pasal 15 ayat (1) Pemerintah Pusat dan Pemda sesuai kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, DUDI, dunia kerja, masyarakat, dalam mendirikan lembaga Diksi dan Pelatihan Vokasi.

“Pendirian lembaga Diksi dan Pelatihan Vokasi diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat. Dukungan dan fasilitasi tersebut berbentuk kemudahan perizinan, insentif, pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.

Sambung Ary, ke-12, di Bab V Penjaminan Mutu Diksi Dan Pelatihan Vokasi, ada hal yang menantang adrenalin pengusaha, seperti bunyi Pasal 16 ayat 6.

“Ayat 1, penjaminan dilaksanakan lewat (a) akreditasi lembaga dan (b) sertifikasi kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih. Ayat 2, akreditasi lembaga ditetapkan badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing K/L yang mengacu kekhususan kompetensi luaran lembaga Diksi dan Pelatihan Vokasi.”

“Ayat 3, Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih dilaksanakan lembaga sertifikasi yang telah berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ayat 4, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi dimaksud ayat 3 dapat dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara. Ayat 5, sertifikasi mengacu Standar Kompetensi Kerja internasional/Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah ayat 6 menyebut, lembaga sertifikasi profesi dimaksud ayat 3 melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan asesor dari DUDI dan dunia kerja. Lalu di Pasal 17, demi memperkuat penjaminan mutu, lembaga penyelenggara Diksi dan Pelatihan Vokasi juga libatkan DUDI dan dunia kerja dalam penelusuran berkala lulusannya. Artinya, gereget pelibatan DUDI dan dunia kerja disini terasa,” poin dia.

Baca Juga:  Gerakan #wargabantuwarga Bantu Isomaner di Lampung Membahana, Ayo Sembuh!

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah disela acara B20-G20 Dialogue Future of Work and Education Task Force di Yogyakarta, Senin (15/8/2022) lalu menyebut, Perpres 68 jadi solusi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengurangi ketaksesuaian (mismatch) antara bidang pendidikan dan pekerjaan, yang masih jadi picu banyaknya pengangguran di Indonesia.

“Pemerintah sudah mengeluarkan itu untuk mengurangi mismatch dan mensinergikan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal itu membuat kebutuhan pasar kerja terpenuhi dan mengurangi mismatch. Caranya dengan memaksimalkan sekolah vokasi. Jadi kita demand driven, ikuti kebutuhan pasar kerja melalui pelatihan dan pendidikan vokasi,” ujar satu dari enam menteri perempuan di Kabinet Indonesia Maju ini.

Namun, lantaran butuh sinergi kolaborasi banyak pihak kurangi mismatch tadi, dari itu pemerintah tengah memaksimalkan forum komunikasi lembaga pelatihan dan industri yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Tatanannya banyak, kerjanya harus kerja sinergi, kolaborasi. Kerja antara pendidikan dan pelatihan vokasi harus kerja yang menjawab mismatch tadi,” terang Ida, menyebut forum komunikasi lembaga pelatihan dan industri itu, mempertemukan kebutuhan industri dan kebutuhan suplai.

Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Bandung itu menohok forum B20-G20 dimana Indonesia jadi keketuaan atau Presidensi G20 periode Desember 2021-November 2022, yang ia hadiri Senin itu bagian kerja hadapi era pascapandemi dan future of work yang butuh kolaborasi pemerintah dan swasta.

Forum B20-G20, cara kolaboratif wujudkan perumusan langkah menghadapi tantangan pekerjaan masa depan dan pekerjaan yang layak. “Yang kita lakukan hari ini kolaborasi dengan sektor swasta, organisasi tenaga kerja, akademisi. Kami mentransformasi BLK sebagai pusat kompetensi dan peningkatan produktivitas. Saya kira hal sama pasti juga dilakukan swasta,” tuturnyi.

Menaker Ida benar, alih-alih cermati ragam survei, sigi, hingga data riset intelijen pasar, dengan masifnya pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan, otomasi robotik dan komputasi awan, satu dekade kedepan 10 jenis pekerjaan dilaporkan terancam punah. Contoh di industri ritel, studi layanan finansial Cornerstone Capital Group merilis, 10 tahun ke depan, robot dan teknologi diprediksi gantikan 6-7,5 juta pekerja ritel. Ini ancaman bagi setidaknya 38 persen dari 16 juta pekerja ritel saat ini. Akibatnya porsi pekerjaan yang hilang di sektor ritel bisa lebih besar dari manufaktur. Otomasi ritel akan lebih banyak memakai pembayaran otomatis pengganti kasir.

Kita ke Jawa Timur yuk, intip progresi upaya “pecah di kaki”, Rumah Vokasi Gresik rintisan Pemkab Gresik dan KADIN Jatim melibatkan Apindo-HIPMI yang akan jadi rujukan DUDI, SMK/PTN/PTS sini siapkan bareng SDM unggul siap kerja dengan terapan pendidikan vokasi sistem ganda yang baik dan benar.

Rumah Vokasi ini menyiagakan konsultan vokasi, bertugas mensosialisasi program, link and match (mengawinkan kurikulum), harmonisasi dunia pendidikan dan DUDI, pendampingan, monitoring dan evaluasi.

Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa saat meresmikan 24 Juni 2022 mengatakan, 30 persen industri Jatim dirajai manufaktur. Revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dibutuhkan sebab selama ini lulusan SMK ternyata kontributor jumlah pengangguran terbesar Jatim. 2021, tingkat pengangguran terbuka (TPT) lulusan SMK masih 11 persen.

“Alhamdulillah TPT SMK di Jatim kini sudah dibawah satu digit. Kalau ditambah adanya Rumah Vokasi dari Kadin Jatim, ditambah lagi kalau ada Fakultas Vokasi atau prodi Fakultas Vokasi ada di Gresik, akan sangat luar biasa,” ujarnyi didepan Bupati Gresik, pimpinan OPD Pemprov Jatim, serta Ketua KADIN dan Apindo Jatim, mengintensi Gresik, kawasan industri ring satu.

Kembali ke Ketua DPP Apindo Lampung Ary Meizari, terkait di daerah dia melugasi Pasal 22 tentang Peran Pemerintah Daerah, ayat 1 huruf c Perpres. “Sesuai tugas gubernur, bupati/walikota, salah satunya DUDI dan dunia kerja juga dilibatkan di penyelarasan Diksi dan Pelatihan Vokasi. Kami siap bersinergi,” pungkas pria parlente ini. [red/Muzzamil]

 242 kali dilihat