APINDO Tekankan Arti Penting Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Daring

APINDO Tekankan Arti Penting Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Daring
Poster digital agenda Sosialisasi Tata Cara Pengisian WLKP Daring taja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, via Zoom, Kamis (16/9/2021) esok (kiri). Kadisnaker Lampung Dr Agus Nompitu, Ketua APINDO Lampung Ary Meizari Alfian sekretaris Yanuar Irawan, (kanan tengah), Arif Syaifudin Zuhri (kanan bawah). | Kolase Collage Maker/Muzzamil/dok/APINDO
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) —

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terus aktif berkontribusi dalam penatausahaan agar para perusahaan manufaktur/non manufaktur anggota, taat atas memenuhi kewajiban laporan tertulis perusahaan, sesuai UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan/WLKP, dan Permenaker 4/2019 tentang Perubahan Permenaker 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan.

APINDO mengajak segenap perusahaan di Bumi Ruwa Jurai mengikuti agenda virtual Sosialisasi Tata Cara Pengisian WLKP Daring taja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, via Zoom Meeting, Kamis (16/9/2021) esok.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan Advokasi, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Lampung, Arif Syaifudin Zuhri, mendampingi Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu (15/9/2021) mengatakan, WLKP Daring ini penting bagi keberlangsungan perusahaan.

“Teman-teman anggota APINDO maupun non anggota untuk dapat mengikuti dan mendaftarkan diri pada sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Daring ini,” ujar Arif, Direktur PT Optima Nusa Tujuh, anak usaha PTPN VII ini menuturkan keaktifan APINDO.

Baca Juga:  Dua Dosen Kembangkan Aplikasi DiTES LLDIKTI Wilayah II Palembang

Agenda akan dibuka Kadisnaker Lampung Dr Agus Nompitu mewakili Gubernur Lampung. Narasumbernya yaitu Plt Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung Risma Yantina, pengawas naker Fetty Kurnia Sari dan Andi Gumanti, Kabid Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Naker Lampung Bambang Purwodjatmiko.

Dikutip dari Buku Panduan Aplikasi WLKP Daring terbitan Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker RI, kini WLKP tersinkronisasi data One Single Submission (OSS) ampuan Kementerian Investasi lewat Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK) ampuan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk Capil) Kemendagri, dan NPP kepesertaan perusahaan ampuan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kolaborasi TNI-Polri Siap Mengawal Pembangunan Di Provinsi Lampung

Adapun perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftar di situs OSS, otomatis terdaftar di WLKP Daring, klik tautan di surel perusahaan lalu buat akun di Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan). Bagi yang sudah daftar OSS sebelum terbit Permenaker 4/2019, bisa langsung daftar akun ke situs WLKP. Jika sudah terdaftar di OSS via www.oss.go.id, perusahaan akan dapat NIB (dulu TDP).

Ketua APINDO Lampung Ary Meizari Alfian menekankan WLKP Daring sebagai bagian dari digitalisasi ketenagakerjaan, selain erat dengan percepatan integrasi data lain misal terkait peningkatan cakupan peserta jaminan sosial berikut peningkatan manfaat/layanan, dan optimalisasi hasil investasi dana buruh/pekerja. Disadari juga, permudahkan akses.

“Jika Anda akses KarirHub melalui WLKP Anda, Anda otomatis akan masuk sebagai Pemberi Kerja di KarirHub. Anda juga bisa langsung akses sistem JobFair, Anda bakal bertemu Pencari Kerja dan Penyelenggara bursa Kerja,” Ary memberi satu pemisalan.

Baca Juga:  Perkemi Lampung bersama Kol (Laut) Idham Faca Berikan Bonus Atlet Berprestasi

Melengkapi, bila WLKP Daring terkait intern, akses terbatas akun perusahaan terdaftar, bagi pencari kerja atau publik ‘kartu kuning’, Disnaker Lampung juga bakal merilis portal aplikasi sistem informasi ketenagakerjaan SIGAJAH, jembatan pencari-penyedia kerja, waktu dekat ini. Kadisnaker Agus Nompitu berharap tools ini bisa bantu meretas angka pengangguran Lampung, terakhir berjumlah 209.91 ribu (2021), berkurang 0,13 persen dari 209,96 ribu tahun 2020. [red/Muzzamil]

 583 kali dilihat

Tagged