Ardhito Pramono Tertangkap Narkoba, Nia Ramadhani Dituntut Satu Tahun

Ardhito Pramono Tertangkap Narkoba, Nia Ramadhani di Tuntun Satu Tahun
JAKARTA

Jakarta (LV) –

Aktor dan Penyanyi, Ardhito Pramono, baru saja ditangkap polisi terkait kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Dilansir dari akun Instagram @pikiranrakyat, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Aktor sekaligus penyanyi dengan inisial AP terkait kasus narkoba.

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, bahwa inisial AP itu tertuju pada nama Ardhito Praomono.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Satio menyatakana bahwa Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Timur. Dia ditangkap terkait dengan penyalah gunaan narkoba jenis ganja.

Pemeriksaan Ardhito masih berlanjut dan polisi belum bisa merincikan detail penangkapannya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  PLN Angkat Direksi Nusantara Power dan Indonesia Power, Siap Jadi Perusahaan Pembangkit Terbesar di Asia Tenggara

Dengan kasus yang serupa, dikabarkan bahwa aktris Indonesia, Nia Ramadhani, bersama dengan suaminya, Ardi Bakri, divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri dengan satu tahun hukuman penjara. Menurut data yang sudah dikumpulkan, maka Majelis Hakim menyatakan jika Nia Ramadhani dan suaminya terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini telah diatur pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan hukuman yang dituntut oleh jaksa berupa rehabilitasi selama 12 bulan.

Saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Barkrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-asing selama 1 tahun.”ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Mappilu PWI Cari Pemimpin yang Mampu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi

Tidak hanya itu, hakim juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan untuk terdakwa seperti halnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika. Di samping itu, kedudukan Nia Ramadhani dan Ardie Bakri sebagai publik figur dipandang tidak dapat memberikan contoh yang baik.

Hal yang meringankan tuntutan ini adalah tidak adanya jejak hukum sebelumnya dan juga pengakuan yang diutarakan dengan jujur oleh terdakwa sekaligus janji untuk tidak akan mengulangnya lagi.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-56, Korem 074/Warastratama Gelar Bazar Ramadhan

Dengan keputusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nia Ramadhani tampak pucat dan meneteskan air mata. Kemudian Wa Ode Nur Zainab sebagai Kuasa Hukum keduanya menjelaskan bahwa mereka berdua sangat kecewa dengan putusan tersebut. Mereka berdua merasa bahwa tidak adanya perhatian terhadap posisi mereka sebagai korban dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.

Penulis: Fatma Aljawhara

 370 kali dilihat

Tagged