Asyik Bermain Judi Kartu Remi di Depan Cafe, Delapan Pria Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Asyik Bermain Judi Kartu Remi di Depan Cafe, Delapan Pria Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Delapan orang pemain judi kartu remi ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Mereka yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (26), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, DS (25), warga Kampung Medasari, WA (22), TA (21), AO (24), MS (25), RO (23), dan PS (22), yang merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (21/08/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap delapan orang pemain judi kartu remi di depan sebuah cafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (23/08/2022).

Baca Juga:  Kabag Ops : Organ Tunggal Sampai Malam Memicu Peredaran Narkoba

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 3.451.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan satu set kartu remi merek Meihwa 888.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap delapan pemain judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah cafe sering dijadikan tempat bermain judi.

Baca Juga:  Buat SKCK di Polres Tulang Bawang Cukup Lewat HP Android, Begini Caranya

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, dan saat tiba didepan sebuah cafe yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, disana sedang berlangsung judi kartu remi,” papar Iptu Poniran.

Melihat hal tersebut, petugas kami langsung melakukan upaya paksa, dan seluruh pemain judi kartu remi sebanyak delapan orang semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

 616 kali dilihat