Pendataan yang dilakukan ini, kata dia, berdasarkan UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kemudian PP NO 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini juga dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan menjaga kualitas dan struktur keluarga,” bebernya.
Dalam pendataan, Syaffar menerangkan banyak hal-hal yang menjadi syarat ataupun kriteria pendataan. Seperti 14 variabel kependudukan, meliputi anggota keluarga, nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya. Kemudia 9 variabel keluarga berencana, seperti jumlah anak, sumber mendapat pelayanan KB dan lainnya.
“Ditambah lagi 32 variabel pembangunan keluarga, yang nantinya dibagi dengan rumus ketentraman, kebahagian dan kenyamanan,” tukasnya.