Awasi Penyaluran Bansos PKH, Babinsa : Utamakan untuk Kebutuhan Pokok

Awasi Penyaluran Bansos PKH, Babinsa : Utamakan untuk Kebutuhan Pokok
JAWA TENGAH

Sragen, –
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program Pemerintah dengan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini dilakukan sebagai salah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah digulirkan oleh Pemerintah sejak tahun 2007.

Kali ini Serka Sri Widodo dan Koptu Ngadiyono Anggota Koramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen melaksanakan Giat Pendampingan pencairan PKH di kantor pos Kec. Gemolong, Rabu ( 06/09/2023 )

Baca Juga:  Bentuk Sinergitas Dengan Aparat Pemerintah Desa, Babinsa Koramil 19/Purwantoro Berikan Pendampingan Penyaluran BLT-DD

Serka Sri Widodo menjelaskan, PKH merupakan program pemberian Bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
“Pemerintah sejak tahun 2007 selalu melakukan upaya untuk mengatasi atau mengurangi kemiskinan, dan salah satu upaya pemerintah adalah dengan cara melaksanakan program PKH ini,” ujar Sri Widodo.

Adapun syarat penerima Bansos PKH, yakni merupakan warga miskin, tidak termasuk sebagai aparatur negara atau sipil, tercatat sebagai warga negara Indonesia, menggunakan penerangan listrik dengan daya 450 Watt dan tempat tinggal masih menggunakan lantai berupa tanah.

Baca Juga:  Komsos adalah "Senjata Pamungkas" Babinsa Kelurahan Tipes

“Warga yang berhak menerima bantuan ini ialah ibu hamil, anak usia dini, Lansia, penyandang disabilitas dan anak sekolah dengan jumlah yang berbeda-beda,” ucap Widodo.

(Agus Kemplu)

 412 kali dilihat