Babinsa Bersama Satgas Covid-19 Desa Karangputat, Sosialisasikan Perpanjangan PPKM

KODIM CILACAP

Cilacap – Menindaklanjuti Instruksi Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Babinsa KarangPutat, Koramil 05/Nusawungu Serda Anhar Zubaedi bersama Satgas Covid-19 Desa mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga masyarakat di wilayah binaanya, Selasa (22/6/21).

Selain memberitahukan kepada warga binaannya, Babinsa juga menempelkan peraturan pembatasan aktivitas para pedagang kaki lima baik di tempat umum seperti pasar dan lapangan dengan cara memberlakukan metode ganjil-genap (yang memperoleh nomor genap berdagang / buka pada tanggal genap) demikian pula sebaliknya dan buka sampai dengan pukul 21.00 Wib. Pembatasan juga berlaku di Obyek Wisata dan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Dandim Bersama Forkopimda Cilacap Ikuti Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila Secara Virtual

“Pembatasan tersebut juga didasarkan pada Surat Sekda Kabupaten Cilacap No 300/03807/21 tanggal 18 Juni 2021 tentang peningkatan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap,” terang Babinsa Serda Anhar Zubaedi.

Lebih lanjut ia menerangkan, peraturan tentang perpanjangan PPKM ini juga langsung disosialisasikan kepada para pedagang. Walaupun peraturan ini banyak diprotes oleh mereka, namun harus tetap disosialisasikan agar mereka mengerti dan memahami dengan apa yang menjadi tujuan dikeluarkannya peraturan tentang perpanjangan PPKM ini. 

Baca Juga:  Resepsi Peringatan Hari Ibu Ke 93 Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Cilacap

“Alhamdulillah para pedagang mengerti karena memang tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap,” Imbuhnya.  

Sementara itu, selaku Kepala Desa Karangputat, Suparno akan terus memberikan pemahaman kepada warganya agar PPKM ini dipatuhi oleh warganya. Tim Satgas Covid-19 yang ada di desanya akan inten ke lapangan guna memastikan para pedagang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

“Kita pastikan, pedagang yang harus berdagang di tanggal genap harus buka di tanggal genap, demikian sebaliknya, dan mereka harus tutup aktivitas berdagangnya pada pukul 21.00 WIB. Saya yakin aturan ini akan dipatuhi oleh mereka karena sebelumnya aturan ini juga sudah dilakukannya,” kata Suparno.

Baca Juga:  Satu Lagi, Warga Kecamatan Adipala Meninggal Dunia Karena Positif Covid-19

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Babinsa Serda Anhar Zubaedi, Kepala Desa Karangputat Suparno, Para Kadus serta perangkat Desa Karangputat. (Urip)

Tagged