Wonogiri –
Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 khususnya di Kabupaten Wonogiri, Bupati mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.