Surakarta: lampungvisual.com-
Unit Narkoba Polres Surakarta didampingi Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta melakukan penangkapan /penggerebekan Narkoba di Lingkungan RT 02/09 Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta Rabu (11/09/2019), pukul 13.00 wib
Menurut Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon, Serda Agus Santoso pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak yang berwajib (Polres Surakarta), di lakukan penyelidikan di lapangan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku Alvian.
Setelah dipastikan pelaku benar-benar mengedarkan Narkoba di lingkungan sekitar maka dilakukan penggerebekan di rumah kos kosan pelaku reksoniten rt 02/09 kel Gajahan kec Pasar Kliwon.
“Sebelum melaksanakan penggerebekan pihak kepolisian terlebih dahulu melapor kepada Lurah setempat untuk meminta izin melakukan penggerebekan di rumah kos pelaku, setelah lurah memberikan izin kepada pihak kepolisian langsung menuju lokasi dampingi oleh Babinsa dan Kepala Rw setempat “
Penggerebekan dipimpin oleh Kapolres Surakarta AKBP A NDY dan Kanit Sat Narkoba Polres Surakarta, didalam rumah kosnya ternyata pelaku sedang meracik barang haram tersebut,
“Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku setelah dilakukan penggeledahan didapati 5kg tembakau jenis gorilla,2 paket ganja dan 1 paket sabu2 dari kamar kos pelaku.
“Penggerebekan berjalan dengan lancar dan aman. Untuk pelaku sudah dibawa ke Polresta Surakarta untuk pengembangan lebih lanjut.”
Penulis: (Agus Kemplu)
Editor: Basri.