Babinsa Lomanis Dampingi Petugas BPN Lanjutkan Pengukuran Tanah

KODIM CILACAP

Cilacap – Babinsa Kelurahan Lomanis, Koramil 01/Cilacap Sertu Catur P Sertu Catur P bersama petugas BPN dan Pokmas (Kelompok Masyarakat) Lomanis melanjutkan kegiatan pendampingan pengukuran tanah program PTSL di wilayah Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (24/01).

Turut Hadir dalam pengukuran tanah, Babinsa Sertu Catur P, Babinkamtibmas Aiptu Marsita, petugas BPN Kabupaten Cilacap antara lainDimas, Ipin dan Dwi, Tim Pokmas (Kelompok Masyarakat) Kelurahan Lomanis H.M.Toif beserta 10 orang serta pejabat RT/RW setempat.

Babinsa Sertu Catur Menuturkan dirinya bersama Babinkamtibmas, Kelompok Masyarakat (POKMAS), Perangkat Kelurahan dan Petugas BPN saat ini melanjutkan  pengukuran mulai hari Sabtu kemarin dan di lanjutkan hari Minggu, untuk pengukuran  bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021 yang sudah selesai di wilayah RW. 03 dan RW. 05  Kelurahan Lomanis.

Baca Juga:  Hj. Tety Rohatiningsih Meninjau Serbuan Vaksinasi di Kecamatan Kedungreja

” Secara teknis untuk petugas ukur ada 3 tim petugas ukur yang bertugas setiap harinya yang terdiri dari POKMAS, Perangkat Desa dan Petugas BPN Cilacap. Pengukuran bidang tanah ini meliputi seluruh bidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah tanpa terkecuali baik yang mengajukan permohonan PTSL 2021 maupun yang tidak mengajukan,” tuturnya.

Hal ini dilakukan agar seluruh bidang tanah yang berada di wilayah Lomanis semuanya terdata dan terukur dengan valid yang  menggunakan alat ukur berbasis Global Position System (GPS)oleh petugas ukur dari BPN Cilacap.

Baca Juga:  Akibat Angin Kencang, Atap Rumah Milik Sarijo, Warga Desa Adipala Terlepas dan Ambruk

“Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018,” imbuhnya.

Lebih lanjut, “Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini,” tandasnya.Oke