Bahas Persoalan Rendy Apriansyah, Badan Kehormatan DPRD Lampura Gelar Rapat Internal Terbatas

Bahas Persoalan Rendy Apriansyah, Badan Kehormatan DPRD Lampura Gelar Rapat Internal Terbatas
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) –
Setelah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, media sosial, dan pemberitaan, yang menyeret nama oknum anggota DPRD Lampung Utara Rendy Apriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun 2022 silam yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,1 Miliar lebih, Asnawi selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten setempat, akhirnya angkat bicara.

Dalam sambungan telepon genggamnya, Asnawi menegaskan bahwa hari ini Kamis, ia akan menggelar rapat internal terbatas dengan para anggota Badan Kehormatan DPRD Lampura, untuk membahas persoalan oknum anggota DPRD Lampura Rendy Apriansyah, terkait keterlibatan oknum tersebut dalam proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Ia, saya sudah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lampura Rendy Apriansyah dalam proyek itu. Hari ini kebetulan saya akan menggelar rapat internal terbatas dengan para anggota Badan Kehormatan, untuk menentukan langkah strategis yang akan diambil,” jelasnya.

Selain itu, Asnawi juga menjelaskan bahwa, untuk langkah awal, Badan Kehormatan DPRD Lampura tentunya akan melayangkan surat panggilan pertama kepada Rendy Apriansyah. Dengan tujuan agar Rendy Apriansyah dapat hadir dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada Badan Kehormatan DPRD, tentang keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan korupsi renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi.

Namun, setelah di layangkan surat panggilan pertama, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak berkenan untuk menghadiri panggilan tersebut, Badan Kehormatan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, dan ketiga. Apabila surat panggilan ketiga yang bersangkutan masih juga tidak mengindahkannya, maka Badan Kehormatan akan melakukan koordinasi kepada Ketua DPRD Lampura untuk menentukan langkah selanjutnya. Lo

“Untuk langkah awal, tentunya saya akan melayangkan surat panggilan pertama kepada Rendy. Syukur, jika dia dapat hadir serta menjelaskan kepada Badan Kehormatan terkait keterlibatan dia dalam perkara itu. Tapi jika dia tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka Badan Kehormatan akan melakukan koordinasi dengan ketua DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.” Urainya.

Namun untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya, sambung Asnawi, pihaknya tidak serta merta mengambil suatu keputusan, semuanya harus didasari dari hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, serta menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu juga Badan Kehormatan DPRD Lampura akan menyerahkan perkara itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.” Tutupnya.

Untuk diketahui RSUD Ryacudu Kotabumi di tahun 2022 melakukan renovasi 3 item pekerjaan yaitu renovasi ruangan penyakit dalam, ruangan kebidanan dan ruang ICU dengan Nilai Rp 2, 1 M lebih dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu dalam perkara tersebut, Kejari Lampura melalui bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi. Diantaranya, pihak Penyedia, Pelaksana, Konsultan, Inspektorat, dr Aida Fitria, dr Maya Natalia Manan dan, oknum Anggota DPRD Lampung Utara Rendy Apriansyah. (ferdanie)

Loading