Bakal Calon Kades Lampung Utara Jalani Tes di UMKO

Bakal Calon Kades Lampung Utara Jalani Tes di UMKo
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Sebanyak 86 bakal calon Kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengikuti tes tertulis dalam rangka pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021, bertempat di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Jumat, (29/10/2021).

Peserta tes dibagi menjadi 3 kelompok kelas berdasarkan nomor urut ujian yang sudah ditentukan oleh panitia pelaksana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampura, Abdurrahman, mengatakan tahapan ini merupakan tahapan tambahan bagi desa yang memiliki pendaftar calon kades lebih dari 5 orang.

“Karena peraturannya setiap desa maksimal 5 calon, maka bagi desa yang calonnya melebihi ketentuan harus dilakukan sistem gugur dengan melibatkan Umko sebagai tim penguji dalam tes tertulis ini,” kata Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pilkades Kabupaten Lampura.

Seluruh kegiatan hari ini, sambung Abdurrahman, diserahkan sepenuhnya kepada pihak UMKO melalui panitia pelaksana. Begitu juga terhadap hasil akhir tes tertulis, semua merupakan keputusan mutlak panitia pelaksana.

Baca Juga:  Meriahkan Hut ke 73, Polres Lampung Utara Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama

“Kita tidak ada intervensi didalamnya, semuanya mutlak keputusan panitia dari UMKO. Kami hanya memfasilitasi saja dalam tahapan tambahan ini,” tegasnya.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Suwardi, mengatakan kegiatan ini berlangsung atas dasar kerja sama antara pihak UMKO dengan Pemkab Lampura yang ditandatangani langsung oleh Rektor UMKO dan Asisten 1 Pemkab Lampura sehari sebelum pelaksanaan. Kegiatan ini juga melibatkan pihak dari kepolisian untuk pengamanan, mulai dari awal pelaksanaan hingga penetapan hasil akhir.

“Mekanismenya kita (panitia) yang membuatkan soal. Dari pembuatan soal, percetakan, pelaksanaan ujian, sampai penilaian pun nanti dikawal oleh pihak kepolisian agar tidak ada keraguan dari semua pihak,” kata Suwardi, yang juga menjabat sebagai Dekan fakultas hukum di UMKO.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Dengan Modus Gembosin Ban Berhasil Diringkus

Untuk penilaian, lanjut Suwardi, ada 2 macam kriteria penilaian. Yang pertama, hasil tes tertulis diambil penilaiannya 100 persen, kemudian penilaian yang kedua meliputi domisili bacalon, usia, dan pendidikan.

“Hasil tes ini nanti kami panitia yang menilai dan menentukan, sedangkan kriteria kedua merupakan penilaian dari panitia desa. Hasil akhir penilaian nanti akan digabungkan, kemudian dibagi dua. Disitu ketahuan mana yang gugur dan mana yang akan lanjut. Hasilnya nanti kita serahkan ke panitia desa, nanti mereka yang akan mengumumkan,” terangnya.

Terpisah, salah satu peserta tes, Nurul Ahmad, bacalon dari Desa Curup Guruh Kagungan yang sempat diwawancarai terkait soal yang disuguhkan panitia mengatakan keseluruhan soal berkaitan dengan pemerintahan desa, wawasan kebangsaan, dan psikologi dengan soal pilihan ganda.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Turun Tangan Awasi Penyakit Mulut dan Kukuh Hewan Ternak Sapi

“Soal-soal tadi kalau yang saya cerna ada 3 macam, wawasan kebangsaan, psikologi, dan tentang pemerintahan desa. Jumlah soal 100 pilihan ganda, namun ada 2 soal yang dianggap bonus oleh penguji karena ada kesalahan,” tuturnya.

Diketahui, Informasi hasil tes yang menyatakan gugur atau lolos rencananya akan diumumkan serentak pada tanggal 3 November mendatang oleh panitia desa masing-masing.

(Andrian Folta)

 427 kali dilihat