Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Burung Tanpa Dokumen

LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan, (LV)-Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.500 ekor burung liar tanpa dokumen, minggu (29/10)

Ribuan burung tersebut diamankan dari mobil travel jurusan Lampung – Jakarta oleh petugas BKP wilker Bakauheni di seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni, dan coba diselundupkan dalam keranjang buah.

Penanggung jawab BKP wilker Bakauheni Drh. Azhar mengatakan, ribuan burung yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Pringsewu dan hendak dikirim ke Jakarta.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lamsel Mengunjungi Warga Way Muli Timur Di Posko Pengungsian

Menurut Azhar, setiap pengiriman komudito hewan, ikan dan tumbuhan wajib dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan, sesuai UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Seharusnya pemilik melengkapi dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan hewan dari instansi terkait tempat asal barang. Apalagi unggas sangat rentan membawa virus flu burung,” tegasnya.

Selanjutnya petugas melepas-liarkan untuk mencegah lebih banyaknya burung-burung yang mati. Dan ribuan burung tersebut diantaranya jenis kutilang, perkutut, cucak ranting dan lainnya.

Baca Juga:  Hj. Winarni Nanang Ermanto Menghadiri Pertemuan Saka Bakti Husada tahun 2023

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha jual beli burung untuk dapat mematuhi aturan jika hendak mengirim burung lintas pulau, dan sudah seharusnya untuk melengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.” Pungkasnya. (Dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.